PARIPURNA – Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau memimpin Rapat Paripurna II Masa Sidang II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Rabu (29/7/2026). Rapat dihadiri 31 anggota dewan, sementara 13 anggota tercatat tidak hadir. (FOTO: YUDITH/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 13 dari 44 anggota DPRK Mimika absen pada Rapat Paripurna II Masa Sidang II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan laporan Plt Sekretaris DPRK Mimika, Sriyanti Ramping, rapat hanya dihadiri 31 anggota dewan.

Sriyanti menjelaskan, belasan anggota dewan yang tidak hadir telah menyampaikan izin secara resmi karena memiliki tugas atau keperluan kedinasan lainnya.

Menurutnya, yang menjadi dasar pelaksanaan rapat bukan jumlah anggota fraksi yang hadir, melainkan terpenuhinya kuorum.

“Dalam rapat tadi, kuorum telah terpenuhi karena jumlah peserta yang hadir sudah melebihi setengah dari total anggota sebagaimana diatur dalam ketentuan,” jelasnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, serta dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.

Sebelum sidang dimulai, anggota DPRK Anthon Pali menyampaikan interupsi.

Ia meminta agar setiap atribut atau simbol yang digunakan dalam kegiatan resmi DPRK, termasuk saat foto bersama, terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan sidang agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Tolong dipertimbangkan dengan baik supaya tidak menjadi pertanyaan masyarakat dan dapat dicintai masyarakat di Kabupaten Mimika ini,” ujarnya.

Meski diwarnai absennya 13 anggota dan interupsi di awal sidang, rapat paripurna tetap berlangsung sesuai agenda. (*)