SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Yohanes Yosef Sawan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (31/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa perkara penganiayaan, Yohanes Yosef Sawan divonis 4 bulan dan 17 jari penjara oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Ketua, Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H, dalam sidang pembacaan putusan di PN Timika pada Kamis (31/10/2024).

Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H.,M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, kepada Timika eXpress, Kamis kemarin menerangkan, vonis terhadap Yohanes Yosef Sawan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Adapun vonis hukuman terhadap Yosef Sawan, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H.

Pada sidang tuntutan 24 Oktober 2024 lalu, JPU Jusiandra G. Lubis, S.H, pun menuntut Yosef Sawan dengan pidana penjara 4 bulan 17 hari.

Dimana vonis hukuman terhadap Yosef Sawan akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tervonis, namun dengan perintah tervonis tetap ditahan.

Adapun kasus hukum yang menjerat Yosef Sawan bermula pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIT.

Dikatakan, saksi yang juga korban, Kristina Kiki Rumbiak bersama keluarganya hendak melakukan pertemuan dengan Yosef Sawan dan keluarganya guna penyelesaian masalahan antara saksi Esterlina Debora Rumbiak Matoke dan saksi Magdalena Irianti Mally.

Saat pertemuan sedang berlangsung, terjadi perdebatan antara korban dengan saksi Magdalena Nona Ani.

Terdakwa yang menyaksikannya lantas berkata kepada korban, “ko diam”, namun korban balik menjawab, “ini urusan perempuan, jadi kamu laki-laki yang diam,” ujarnya saat itu.

Yosef Sawan yang tidak terima lantas mendekati korban dan memukulnya hingga korban terjatuh dan mengalami luka robek di dahi.

Tindakan Yosef Sawan kemudian diadukan dan diproses hukum. (via)