Valentinus Sudarjanto Sumito (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penjabat (Pj) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, masih menunggu klarifikasi dari Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) YAP terkait bukti rekaman video sedang mengkampanyekan dukungan terhadap salah satu dari tiga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Rekaman video yang viral di media sosial, ini membuktikan adanya oknum Aparatur Sipil Naraga (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, terlibat politik praktis.

Dalam video berdurasi lebih semenit itu,  YAP terlihat sedang bediri di hadapan warga sembari memegang mic (pengeras suara) lanyas menyerukan, bahkan mengajak warga untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) kandidat dalam kontestasi Pilkada Mimika 2024.

Sayangnya, apa yang disampaikan YAP ketika itu direkam oleh salah satu warga yang hadir saat itu.

Tindakan Yulianus AP berujung viral setelah video rekamannya diunggah ke beberapa platform media sosial termasuk WhatsApp Group (WAG).

Bahan bukti video itu pun dikirim ke ponsel pribadi Pj Bupati Mimika.

“Saya minta yang bersangkutan (YAP-Red) melakukan klafifikasi secara langsung disertai alasannya”.

Hal ini ditegaskan Pj Bupati Mimika saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin (14/10/2024).

Menurut Pj Bupati Valentinus, dari bukti video yang diterimanya, jelas apa yang dilakukan YAP ini melanggar aturan.

Bahkan dalam video juga menunjukkan kalau oknum ASN tersebut tidak menjaga netralitasnya, dimana secara terang-terangan YAP mengarahkan kelompok masyarakat tertentu unutk mendukung salah satu kandidat di Pilkada Mimika.

Ia menegaskan, apabila video tersebut benar terjadi dan tidak ada klarifikasi dari yang bersangutan, maka dengan tegas pula Pj Bupati Valentinus akan menonjobkannya (Yulianus-Red).

“Hari ini (kemarin-Red) juga saya minta klarifikasinya, kalau memang terbukti, maka kita akan tindak tegas, yaitu copot jabatannya, karena ASN seperti itu tidak pantas memegang jabatan. Hal ini juga jadi pelajaran bahwa ASN harus professional dan harus tetap jaga netralitas,” serunya.

Ini Fakta Sebenarnya

Adapun klarifikasi video yang memperlihatkan YAP sedang berbicara lantas digiring oleh oknum tertentu seolah sedang berkampanye.

Padahal berdasarkan fakta, tidaklah demikian, sebab video yang telah disebar ke media sosial itu telah dipenggal dan hanya mengutip sebagian dan tidak menampilkan secara utuh.

Momen itu terjadi dalam ibadah rutin yang digelar oleh Persekutuan Denpiku, salah satu perkumpulan masyarakat dari salah satu kampung di Tana Toraja, dimana YAP menjadi ketua.

Jadi bukan dalam kapasitasnya sebagai seorang ASN.

Ibadah tersebut adalah ibadah rutin persekutuan yang digelar setiap bulan dan memang selalu memilih hari libur atau Hari Minggu.

Di bulan ini dilaksanakan pada Minggu (13/10/2024) yang bukan hari kerja. Jadi bukan sebuah kegiatan yang dengan sengaja diselenggarakan untuk berkampanye.

Dalam ketentuan, seseorang ASN dinilai melanggar apabila menggunakan fasilitas negara.

Sementara dalam kapasitasnya, YAP tidak menggunakan jabatannya sebagai ASN untuk kepentingan paslon tertentu.

Dalam video yang direkam oleh seorang warga tersebut, YAP yang sebagian menggunakan Bahasa Toraja, mengatakan setiap masyarakat berhak memilih.

“Kalau ada yang punya pilihan lain tidak masalah. Tapi sebagai masyarakat Toraja, kita perlu sadari bahwa siapa yang saling memperhatikan,” kata YAP dalam video tersebut.

Terkait adanya perkataan yang dianggap mengkampanyekan salah satu pasangan calon, dalam video jelas ia menyebutkan atau hanya mengutip pesan dan harapan dari Ketua IKT Mimika, Yusuf Rombe yang sekarang ini menjadi salah satu kandidat agar pada 27 November mencoblos nomor 3.

Seorang Pemuda Denpiku, Ferry Kristianto mengatakan pihak keluarga dan atas nama persekutuan tidak menerima adanya penggiringan opini oleh pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Ketua Persekutuan Denpiku hanya karena sebuah video yang disebarkan dengan narasi yang tidak sesuai dengan yang terjadi.

“Itukan ibadah bukan kampanye dan beliau hanya mengulang pesan dari Ketua IKT Mimika,” tegasnya.

Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait adanya keterlibatan seorang ASN di lingkup Pemkab Mimika terlibat politik praktis.

Menurut Diana Maria Dayme,S.Sos Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Mimika, kepada Timika eXpress di Kantor KPU Mimika, Senin kemarin, mengatakan selain laporan, video viral oknum ASN juga belum diterima, sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

“Kalau video tersebut viral dan jelas ASN terbukti berkampanye, maka kami akan menggunakan mekanisme penelusuran informasi awal. Kalau sudah jelas melanggar, Bawaslu akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat pada saat acara itu,” tegasnya menambahkan ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang kapasitas ASN. (eno)