Berita Timika

Tujuh Fraksi DPRD Mimika Setujui Penetapan 8 Perda

SERAHKAN – Ketua DPRD MImika,  didampingi Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Mimika juga  Yohanes Felix Helyanan, Wakil Ketua II DPRD, menyerahkan materi Perda kepada Pj Bupati Mimika,Valentinus Surjanto Sumito, usai sidang paripurna di Kantor DPRD Mimika, Jumat (1/11).

TIMIKAEXPRESS.id – Tujuh Fraksi DPRD Mimika menyetujui delapan Racanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan sidang pembahasan Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin Anton Bukaleng, Ketua DPRD, didampingi Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Mimika juga  Yohanes Felix Helyanan, Wakil Ketua II DPRD.

Hadir dalam Paripurna tersebut Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Bupati Mimika, Pimpinan OPD dan para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Iwan Anwar dalam mewakili Fraksi Golkar dalam pendapat akhir menyampaikan fraksi Golkar DPRD Mimika dalam kurun waktu dua tahun, Bapemperda telah mendorong 7 Perda, dan 3 Perda telah ditetapkan.

Oleh karena itu Fraksi Golkar mendukung ditetapkannya Perda, sebagai perlindungan hukum.

“Fraksi Golkar menyampaikan terima kasih pernyataan Pemda yang sudah mengambil langkah terlebih dulu, salah satunya Perda pemekaran kampung, 99 usulan kampung yang sudah memenuhi syarat, inilah jawaban yang tepat sesuai permintaan masyatakat,” tuturnya.

Oleh karena itu Fraksi Golkar memandang perlu ditetapkan Ranperda sebagai Perda, selanjutnya soal perlindungan bahasa dan sastra, karena dengan adanya Perda bisa menjadi payung hukum terhadap dinas terkait terutama dalam segi pembiayaan.

Mengenai Ranperda cagar budaya, Fraksi Golkar sangat mendukung agar segera ditetapkan menjadi begitupun dengan Ranperda lainnya.

“Fraksi Golkar setelah menimbang maka menyetujui 8 Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Perlu diketahui bahwa selama menjadi Bapemperda telah menghasilkan 15 Perda inisiatif, 7 Perda sudah mendapat nomor registrasi dan 3 perda telah ditetapkan,” ungkap Anwar.

Sementara itu, Pandangan akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan Anton Pali’, disampaikan pada prinsipnya Fraksi Nasdem menerima 8 Ranperda dan tidak ada catatan.

Dengan demikian disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Yulian Salossa, menyampaikan dengan disahkan 8 Perda akan memberikan perubahan, dan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mimika.

Untuk itu, Fraksi PDIP menerima dan menyetujui 8 Perda tersebut.

Namun ada beberapa catatan bahwa 8 Ranperda yang sudah ditetapkan mampu berkontribusi untuk Mimika, Fraksi PDIP berharap Perda itu bisa diwujudnyatakan dan dapat menjadi peluang bagi UMKM OAP di Mimika.

“Terkait rotasi pejabat maka, PDIP berharap Pj Bupati Mimika bisa memberikan peluang bagi putra dan putri ASN OAP yang dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kepangkatan, dan juga golongan,” katanya.

“Fraksi PDIP juga meminta agar Perda penutupan Miras segera direvisi karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007, karena Perda tersebut sejak 2001 sudah mengambang,” ungkap Yulian.

Sementara itu pandangan akhir Fraksi Gerindra dibacakan oleh Tanzil azhari.

Disampaikan, Fraksi Gerindra mengharapkan Perda ini kedepan bisa lebih baik lagi, dan pastinya tidak bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi.

“Fraksi Gerindra menerima 8 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Fraksi PKB dibacakan oleh Miler Kogoya mengatakan, setelah mendengar jawaban Pemda atas 8 Ranperda, maka Fraksi PKB menerima jawaban tersebut dan harapannya agar kedepan 8 Ranperda dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya kepada Pemda Mimika dan masyarakat.

“Fraksi PKB berharap agar bupati dan wakil bupati kedepan bisa selalu membangun koordinasi agar bisa tercipta hubungan yang harmonis, sehingga tidak terjadi opini negatif,” tuturnya.

Sedangkan Fraksi Perindo yang dibacakan Aloisius Paerong menyampaikan, aturan apapun yang dtetapkan harus ada sanksinya, ada dua Perda yang menjadi fokus perhatian Bapemperda adalah tenaga kerja lokal dan perlindungan seni budaya.

“Karena kita sudah sering RDP dengan Disnaker, dan jawaban mereka adalah BLK yang tidak ada. Maka percuma juga karena tenaga kerja kita tidak mampu bersaing dengan Pencaker dari luar,” tuturnya.

Untuk itu diharapkan 2025 Pemkab Mimika bisa fokus pada pembangunan BLK, agar pencaker OAP bisa terserap di semua perusahaan.

Sementara itu pandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Ancelina Beanal, menyampaikan Fraksi Demokrat menerima 8 Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

“Kiranya Perda tersebut bisa berdampak pada semua masyatakat Mimika dan dapat membawa perubahan,” ungkapnya.

Sementara itu Valentinus Sudarjanto Sumito Pj Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua dan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, serta seluruh anggota DPRD Mimika, atas semua usul dan saran serta penegasan dan perhatian yang sangat serius dalam mengkaji 9 Ranperda.

“Setelah bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan maka bupati akan mengajukan surat nomor register melalui Kepala Biro Hukum Setda provinsi,” pungkasnya.(eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button