Berita TimikaHUKRIM

TNKB Putih Belum Diterapkan di Timika

AKP Darwis (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih pada Juni 2022 lalu.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan diganti menjadi putih dengan tulisan hitam.

Meskipun demikan, kebijakan pergantian TNKB tersebut belum diberlakukan di Kota Timika.

AKP Darwis, Kasat Lantas Polres Mimika saat ditemui Timika eXpress di SP 5 pada Jumat (7/7) mengatakan, pergantian warna dasar TNKB putih itu belum diterapkan di Timika.

“Memang, Korlantas Polri telah melakukan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih pada Juni 2022 lalu. Dan itu sudah diterapkan di kota-kota besar seperti di pulau Jawa, Sulawesi dan lain-lain. Namun untuk wilayah Indonesia Timur seperti di Papua dan lebih khususnya di Timika belum diberlakukan sama sekali,” jelasnya.

Lanjutnya, hal tersebut dikarenakan berdasarkan aturan dari Korlantas Polri bahwa di wilayah Indonesia Timur seperti Papua harus menghabiskan terlebih dahulu material TNKB lama atau TNKB hitam yang masih ada. Sebab TNKB lama atau hitam itu masih lumayan banyak.

Apabila sudah habis, maka pihaknya bisa menerapkan kebijakan baru tersebut. Dan harus memprioritaskan kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti plat.

Sementara itu, di luar Papua pergantian TNKB baru atau putih diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya untuk mengganti plat lima tahunan.

“Untuk mengganti TNKB itu, bukan hanya asal ganti saja. Karena STNK juga harus diganti sebab di STNK ada warna TNKB yaitu warna dasarnya hitam dengan tulisan putih. Begitu pun sebaliknya. Jika sudah diberlakukan maka di STNK pun harus diganti,” tambahnya.

Kalau ada pengendara ataupun pengemudi di Timika yang sudah memakai TNKB PA berwarna putih dengan tulisan hitam, itu jelas TNKB palsu. Karena TNKB putih belum berlaku di Timika.  Kecuali  kendaraan dari luar Timika seperti Jawa, Sulawesi dan lain-lain.

“Jadi, jika ada pengendara yang membeli ataupun memiliki kendaraan baru, kita masih menggunakan TNKB lama untuk menghabiskan stok yang masih ada,” ujarnya.

Dan apabila dalam operasi patuh ditemukan pengendara ataupun pengemudi sudah menggunakan TNKB baru maka akan dilakukan penyitaan.

“Kalau kita temukan ada yang menggunakan TNKB PA yang baru maka akan sita karena itu palsu. Oleh sebab itu, kami berharap kepada semua pengendara ataupun pengemudi harus bisa mengikuti aturan lalu lintas yang di erapkan di Timika,” pungkasnya. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button