Berita Timika

Timotius: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Harus Melihat Kepentingan Rakyat

Hindari Politik Uang

Timotius Samin (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jelang pemilihan kepala daerah, di Kabupaten Mimika, Kepala suku besar Kamoro, Timotius Samin megimbau kepada ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2024-2029 yang akan bertarung dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang harus memperhatikan kepentingan rakyat, ketimbang kepentingan pribadi.

Timotius Samin kepada Timika eXpress di Jalan Cendrawasih pada Senin (4/11) mengatakan bahwa para Paslon ini ketika sudah terpilih, wajib melihat dan memperhatikan kepentingan rakyat kecil.

“Kepentingan rakyat kecil dan kepentingan umum itu wajib diperhatikan dengan hati nurani, jangan justru mengutamakan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Timotius Samin menyebutkan bahwa kepentingan rakyat kecil yang berada di kampung-kampung pedalaman sering dibaikan, bahkan tidak diperhatikan sama sekali.

“Hal itu sering terjadi. Masyarakat kecil tidak tersentuh sama kali. Oleh sebab itu, saya minta ketiga Paslon siapa pun yang lolos dalam Pilkada harus memperhatikan hal ini,” ungkapnya.

Selain itu, Timotius Samin juga mengimbau kepada semua warga di Timika agar menjaga Kamtibmas dengan baik, menghindari Miras dan money politic.

“Hindari money politik,” pesannya.

Karena setiap kali mendekati Pemilu, baik para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat.

Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan Sembako.

Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.

Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.

Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye. 

Oleh karena itu, sebaiknya menghindari politik berbiaya mahal, yang nantinya akan merugikan masyarakat.

Untuk memutus praktik seperti ini maka kembali kepada rakyat selaku pemilih. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button