PENGECEKAN – Adolpus Waraopea, Kasie Perlindungan Konsumen pada Dinas Perndustriana dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika saat mengecek produk-produk jualan di salah satu supermarket di Timika, Rabu (6/12). (FOTO: ELISA/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama tim gabungan dari  Loka POM, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menemukan produk Makanan dan Minuman (Mamin) tidak layak konsumsi (kedaluarsa) di ritel modern atau toko di wilayan ini.

Dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) jelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 selama dua hari sejak Selasa (5/12) hingga Rabu (6/12) di sejumlah ritel, tim gabungan Disperindag mendapati ada 9 produk kedaluwarsa.

Adapun 9 produk kedaluarsa meliputi minuman kaleng berbagai merek, juga beberapa jenis  bumbu dapur kedaluawarsa dari hasil Sidak, saat itu juga langsung dibuatkan berita acara pemusnahannya.

Selain itu, produk atau barang dalam kemasan dengan kondisi penyot atau rusak, oleh tim gabungan Disperindag disarankan kepada pedagang atau pemilik retail untuk tidak lagi menjualnya.

“Kita arahkan demikian untuk menghindari terjadinya kontaminasi dengan udara yang memicu karatan dalam produk kemasan tersebut,” demikian dikatakan Adolpus Waraopea, Kasie Perlindungan Konsumen pada Disperindag Mimika, Rabu (6/12).

Menurut Adolpus, saat Sidak di salah satu toko pada Rabu kemarin, Sidak dan pengawasan oleh tim gabungan Disperindag ini dilakukan untuk memastikan agar retail-retail yang ada di Mimika tidak menjual produk kedaluwarsa jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jadi, kami antisipasi jangan sampai ada pedagang atau penjual mencari kesempatan di tengah pemenuhan produk atau barang oleh konsumen menjelang Nataru,” kata Adolpus.

Ia tidak menampik, biasanya menjelang hari raya keagamaan permintaan produk Mamin meningkat dari hari-hari biasanya.

Dikhawatirkan tingginya kebutuhan masyarakat dimanfaatkan oknum pedagang dengan menjual produk Mamin yang kedaluwarsa (expired).

Menyikapi ini, Adolpus mengimbau seluruh masyarakat yang ingin membeli produk atau barang kebutuhan agar dapat melakukan pengecekan terkait masa berlakunya sebelum membeli.

“Sidak ini kami lakukan secara berkelanjutan dan rutin. Tujuannya, untuk menjamin seluruh produk Mamin yang beredar di pasaran benar-benar aman dan layak konsumsi,” tegasnya. (kay)