Berita TimikaHUKRIM

Tiga Terdakwa Pencurian Dituntut 14 Bulan Penjara

SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Simon Kameyau, Yulianus Mikamaniyu dan terdakwa Ambrosius Imipiyau di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis (31/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tiga terdakwa perkara pencurian, yakni Simon Kameyau, Yulianus Mikamaniyu dan terdakwa Ambrosius Imipiyau dituntut 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrid Arwijayah,S.H pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada 31 Oktober 2024 lalu.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUH Pidana.

Dalam amar tuntutan, JPU Nasrid Arwijayah juga memerintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sidang tuntutan pada Kamis pekan lalu dipimpin Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selalu Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Humas PN Timika, Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Senin kemarin menerangkan, kronologi kejadian hingga mendera ketiga terdakwa, yakni Simon Kameyau, Yulianus Mikamaniyu dan terdakwa Ambrosius Imipiyau, ini bermula pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.

Sewaktu Kapal LCT KNS 2 sedang berlabuh di alur (bui-Red) perairan Amamapare, Timika, saksi Roni Makarow diketahui sedang di dapur hendak memasak.

Seketika Roni Makarow mendegar an mendapati seorang warga mengangkat karung beras dari pintu tengah dek 1 kapal.

Roni mendapati 7 orang laki-laki  termasuk ketiga terdakwa mengambil karung beras dan rak telur lantas diserahkan ke empat saksi, masing-masing Samuel Mawiripa, Pius Yakal, Agustinus Leapolo dan Phelipus Ewakipiyuta, yang menumpangi  perahu dan berlabuh di lambung kanan kapal LCT KNS 2.

Karena aksinya diketahui, terdakwa Yulianus Mikamaniyau yang membawa parang langsung menghampiri dan mengayukan parang miliknya ke arah Roni dengan berkata “ko diam, ko diam”.

Roni pun berusaha menghindar dan berhasil masuk dan naik ke dek 2 kapal lantas memberitahukannya  kepada Frengky Awom untuk meminta bantuan lewat radio pantau dari kapal tersebut.

Roni pun melihat terdakwa Yulianus Mikamaniyau hendak membawa kabur sebuah tas ransel warna hitam milik Frengky Awom.

Roni pun mengancam terdakwa dengan sebatang besi, meski terdakwa Yulianus sempat melakukan perlawanan dengan mengayukan parang hingga Roni pun memilih mundur.

“Para pelaku termasuk ketiga terdakwa waktu itu berhasil mencuri tujuh karung berisi beras merek bebek, tiga  rak telur ayam dan sebuah tas ransel warna hitam milik saksi,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PTFI dan saksi Frengky Awom mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.000.

Sesaat setelah kejadian sekitar pukul 15.15 WIT, prajurit Lanal Timika, Polair, Brimob dan security PTFI mendengar laporan pertolongan saksi melalui radio, pun langsung merespon dengan mengejar perahu yang digunakan para terdakwa.

“Aparat keamanan pun berhasil mengamankan para pelaku termasuk ketiga terdakwa dalam perkara ini, meski terdakwa Philipus Ewakipiyuta sempat melakukan perlawanan,” tandasnya. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button