LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan berkas BAP tahap II kasus pengeroyokan di Gorong-gorong ke Kejari Mimika pada Jumat pekan lalu. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan di Gorong-gorong, yang terjadi pada 28 Juli 2024 lalu.

Tersangka berinisial DIA alias Dani beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat pekan lalu usai berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis.

Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress menjelaskan, kasus pengeroyokan oleh DIA terhadap korban YE,  ini terkait dengan peristiwa penemuan sesosok jenazah laki-laki berinisial YWG pada Juli 2024.

“Jadi, peristiwa yang terjadi di Gorong-gorong pada Juli lalu, itu ada dua Laporan Polisi (LP), yang pertama adalah kasus pengeroyokan, dan satu LP kasus pembunuhan dengan korban YWG dengan tersangka EA,” ujarnya.

Dikatakannya, kasus pengeroyokan bermula ketika YE dengan EA terlibat pesta minuman keras, kemudian YE menganggu kelompok pemuda yang kebetulan sedang menggelar acara muda-mudi.

“YE pun dikeroyok oleh DIA dan rekannya yang sekarang masih dicari (DPO) berinisial AR, SM dan TM. Setelah dikeroyok, YE merasa tidak puas terus sampaikan ke EA dan rekannya yang lain. EA yang dipengaruhi minuman keras tidak terima YE dikeroyok, dan EA melakukan penyerangan secara membabi buta hingga menyebabkan YWG meninggal dunia, dengan barang bukti sebuah balok kayu,” ungkapnya.

Terkait pengeroyokan terhadap YE, oleh pihak keluarga pun langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Mimika Baru dengan Nomor: LP/B/79/VII/2024/Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua.

“Atas dasar laporan itu, unit reskrim langsung melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya, akhirnya identitas pelaku yang berjumlah empat orang berhasil dikantongi, dan tersangka DIA alias Dani berhasil ditangkap. DIA langsung dimintai keterangan dan ditahan. Namun tiga pelaku lainnya, AR, SM dan TM mahih DPO,” jelasnya.

Atas tindakannya, DIA alias Dani dipidana Pasal 170 ayat (3) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (via)