SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penipuan terhadap terdakwa Nurdin di Pengadilan  Negeri Timika, Jumat (23/2). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis bebas terdakwa penipuan, Nurdin dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Jumat (23/2).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (23/2) mengatakan, ada tiga pendapat dalam musyawarah Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan.

“Yang mana Majelis Hakim berpendapat terdakwa Nurdin bebas. Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa terbukti dan Hakim Anggota 2 berpendapat bahwa terdakwa lepas,” jelasnya.

Lanjut Khusnul, bebas itu tidak terbukti dakwaan, lepas itu ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Berdasarkan aturan KUHAP bahwa apabila terdapat tiga pendapat yang berbeda, maka dikenakan yang menguntungkan bagi terdakwa, maka itu putusannya bebas.

Bebas itu karena menurut Majelis Hakim unsur dari penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menggunakan nama palsu ataupun rangkaian kebohongan tidak terbukti.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 16 Februari 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika telah menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Terdakwa melanggar pasal 372 KUHP. Sehingga JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa Nurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra G. Lubis, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 8 Juli 2016, terdakwa Nurdin bersama saksi H. Baso Syamsuddin pergi menuju ke rumah korban Kasmawati di Gorong-Gorong.

“Ketika tiba, terdakwa menawarkan kepada korban sebidang tanah ukuran 75 x 100 meter dengan harga sebesar Rp500.000,000. Pada saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah itu aman sudah bersertifikat lokasi berada dipinggir jalan arena lama, ini sertifikatnya sambil menunjukkan sertifikat tanah dengan nomor 914 atas nama Madin,” jelasnya.

Kemudian korban mengatakan ‘kenapa sertifikat bukan atas nama haji tetapi nama orang lain’ dan terdakwa menjawab ‘kalau untuk nama itu nanti gampang masalah balik namanya, intinya tanah itu milik saya dengan posisi berada dipinggir jalan arena lama’.

Selanjutnya terdakwa mengajak korban bersama saksi H. Baso Syamsuddin pergi menuju Jalan Arena Lama untuk menunjukkan lokasi tanah milik terdakwa yang hendak dijual kepada korban.

“Pada saat tiba di di Jalan Arena Lama, terdakwa menunjukkan kepada korban lokasi tanah yang berada di pinggir jalan. Sehingga korban yang saat itu melihat posisi tanah terdakwa tertarik dan langsung membeli tanah tersebut. Bahkan korban telah memberikan uang pembayaran terhadap sertifikat dengan nomor 914 atas nama Madin kepada terdakwa sebesar Rp.393.000.000,” jelasnya.

Pada Tahun 2022, korban yang hendak membangun bangunan diatas tanah yang telah dibeli tersebut mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah dengan nomor 914 atas nama Madin yang telah dibalik nama atas nama Kasmawati.

Berdasarkan keterangan dari pihak BPN Mimika, jika sertifikat tanah dengan nomor 914 atas nama Madin yang telah dibalik nama menjadi atas nama Kasmawati berlokasi di SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, tepatnya di belakang Swakarsa Kabupaten Mimika, tepatnya di tengah hutan yang belum mempunyai akses jalan.

Sedangkan lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Arena Lama yang sebelumnya ditunjukkan kepada korban merupakan tanah milik orang lain dengan nomor sertifikat 241 atas nama Jasero.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung menghubungi terdakwa beberapa kali untuk mengembalikan uangnya, karena sertifikat tanah tersebut atas nama Madin bukan atas nama yang telah disampaikan terdakwa.

“Setelah beberapa kali dihubungi, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik korban tersebut. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp393.000.000. Dan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (glt)