SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penggelapan terhadap terdakwa Masno. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut 30 bulan atau 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa penggelapan, Masno dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Jumat (16/2).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Mimika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Senin (19/2) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa Masno secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.
“Terdakwa melanggar Pasal 374 KUHPidana. Sehingga JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa Masno selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada Tahun 2021, terdakwa Masno telah melakukan penipuan dan penggelapan di showroom milik korban Suyoko di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Kantor SAR Timika.
“Pada Tahun 2016, terdakwa berkenalan dengan korban Suyoko dibengkel milik terdakwa. Pada saat itu korban sedang memperbaiki mobil di bengkel tersebut,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, kemudian korban menyuruh terdakwa untuk menjual mobil Ford warna putih miliknya. Dan kemudian terjual lah ke salah satu teman terdakwa dengan harga sebesar Rp75.000.000.
Pada saat itulah, terdakwa dan korban mulai berkomunikasi dengan baik dan terjalin kerja sama antara terdakwa dengan korban.
“Tahun 2018, korban kembali meminta bantuan terdakwa untuk menjual mobil Honda Jazz warna abu-abu. Tetapi tidak terjual, sehingga diambil lagi oleh korban,” jelasnya.
Pada Tahun 2019 lalu, korban datang lagi untuk membantu menjual mobil Avanza milik korban.
“Beberapa bulan kemudian, korban datang dengan membawa mobil Avanza warna merah Maron dan meminta bantuan terdakwa untuk menjual mobil tersebut,” jelasnya.
Tambah Khusnul, mobil tersebut terjual lagi ke salah satu teman terdakwa.
Pada Tahun 2019, terdakwa sudah menjual mobil lebih dari 2 mobil, namun terdakwa lupa mobil apa saja yang dijual.
Pada tahun 2020, terdakwa dan saksi Suyoko sudah menjalin komunikasi dengan baik sehingga keduanya sepakat menjalin kerja sama untuk jual beli mobil.
Merekapun sepakat membuat showroom jual beli mobil di jalan Yos Sudarso samping Kantor SAR Timika.
Pada Tahun 2022, korban pindah tugas ke Surabaya, sehingga terdakwa kehilangan kontrol, karena tidak ada yang mengawasi. Pada 20 Februari 2022, terdakwa menjual mobil Mitsubishi Expander PA 1671 ML milik korban kepada Setia Pure.
“Terdakwa menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban dengan harga Rp215.000.000. Terdakwa tidak melaporkan penjualan tersebut kepada korban,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, mobil yang dijual di showroom yaitu mobil Avansa, Hilux Aghia, Chalia dan Expander. Uang hasil penjualan mobil Mitsubishi Expander telah habis dipakai terdakwa untuk main judi Online, miras, dan main perempuan.
Sementara itu, korban pernah menanyakan terkait uang penjualan mobil Mitsubishi Expander. Namun terdakwa sampaikan bahwa mobil Expander tersebut belum laku terjual.
“Mobil Sigra warna putih terdakwa sudah jual, namun untuk harga dan dijual kepada siapa terdakwa lupa. Menurut perhitungan terdakwa, uang korban yang belum diserahkan sebesar Rp5.000.000. Mobil Vios warna abu-abu terdakwa jual ke saksi Sandi. Namun terdakwa lupa jual dengan harga berapa,” jelasnya.
Tambah Khusnul, menurut perhitungan korban, uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp39.000.000. Mobil Vios warna abu-abu terdakwa jual ke saksi Dedi. Tapi terdakwa lupa jual dengan harga berapa.
Sementara itu, menurut perhitungan korban, uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp.55.000.000. Mobil Avanza terdakwa sudah jual, namun terdakwa lupa jual kepada siapa dan harga berapa.
“Korban juga mengaku, uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp26.000.000. Mobil Ford warna Silver terdakwa jual ke saksi Dikin dengan harga Rp. 215.000.000 dan uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp65.000.000,” jelasnya.
Mobil Hiluxe warna putih terdakwa jual ke saksi Samino dengan harga Rp160.000.000 dan uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp160.000.000. Mobil Vios warna hitam terdakwa jual, namun terdakwa lupa jual kepada siapa dan harga berapa. Dan uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp9.000.000. Mobil Vios warna Silver terdakwa jual, namun terdakwa lupa jual kepada siapa dan harga berapa. Sedangkan seingat korban, terdakwa menjual mobil tersebut dengan harga Rp81.000.000 dan uang yang belum terdakwa serahkan sebesar Rp11.000.000,” jelasnya.
Sementara itu, mobil Sigra warna Silver terdakwa sudah jual, namun terdakwa lupa kepada siapa terdakwa jual. Sedangkan korban mengakui mobil tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp110.000.000 dan semuanya terdakwa serahkan kepada korban.
“Mobil Sigra D warna putih, terdakwa jual ke korban Toyo di Jalan Cendrawasih dengan harga Rp115.000.000 dan terdakwa belum serahkan semuanya. Mobil Expander warna Silver terdakwa jual ke saksi Korwa di SP 4 Timika dengan harga Rp215.000.000 dan belum terdakwa serahkan semuanya,” jelasnya.
Tambah Khusnul, uang hasil penjualan mobil tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi seperti judi online, membeli miras dan main perempuan.
Sementara itu, kerugian yang dialami korban kurang lebih sebanyak Rp930.000.000.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan