SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Daniel Buiswarin selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Senin (9/10).
Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (10/10) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Daniel Buiswarin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sementara itu dalam sidang pembacaan tuntutan pada 2 Oktober 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika, menyatakan terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
“JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam ditahan,” katanya.
Sidang putusan perkara pencurian dengan nomor perkara 95/Pid.B/2023/PN Tim tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Appry M. Silaban, S.H selaku JPU.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 00.00 WIT, saksi I Paulus Kambuaya, saksi II Daniel Howay, dan Melkias Hemsiren sedang mengkonsumsi minuman keras di kios dekat Bundaran Petrosea, hingga membuat saksi I dan saksi II tertidur di depan kios tersebut.
Selanjutnya terdakwa dan James Sombu (DPO) sedang berjalan-jalan menggunakan sepeda motor di Jalan Petrosea sekitar pukul 03.00 WIT.
Kemudian keduanya melihat kedua saksi yang sedang tertidur karena mengkonsumsi minuman keras.
“Keduanya melihat motor korban dalam keadaan tidak terkunci dan masih melekat di motor tersebut. Sehingga James Sombu langsung mendorong dan menyalakan mesinnya dan membawanya menuju ke Jalan Irigasi, tepatnya didekat jembatan pertigaan Irigasi,” katanya.
Sekitar pukul 05.00 WIT, saksi II terbangun dan melihat motor milik saksi I sudah tidak ada. Ia pun langsung membangunkan saksi I dan merasa kaget melihat motornya sudah hilang.
“Karena tidak menemukannya, kedua saksi langsung melaporkannya ke polisi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” jelasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan