SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Abraham Yosua Alberth Kambu di Pengadilan Negeri Timika, Senin (4/12). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa Abraham Yosua Alberth Kambu selama empat tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Senin (4/12).
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Evan Timotius Simon, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Senin (4/12) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Sehingga JPU menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan perintah tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 11 Februari 2023, sekitar pukul 22.30 WIT, terdakwa menemui saksi Samuel Sesa di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Kehutanan Timika. Pada saat itu, terdakwa menemui saksi dengan membawa sebilah pisau kemudian terdakwa mengajak saksi untuk pergi. Setibanya di depan Kantor Inamco, terdakwa menganjurkan saksi untuk mengambil handphone milik korban Lusianto Sanggola. Kemudian saksi meminta pisau lipat dari terdakwa dan langsung menikam korban dari punggung sebelah kiri lebih dari 1 kali sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis di RSUD Mimika.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan