SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Opin Boma di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (28/2). (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa pencurian, Opin Boma selama 18 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (28/2).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H., Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (28/2) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Opin Boma terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
“JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra G. Lubis,S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 5 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol berjalan melewati Jalan Budi Utomo.
“Kemudian terdakwa berhenti di depan toko penjualan buah milik saksi Muhammad Rizal. Setelah dipastikan situasi dalam keadaan aman, terdakwa langsung menendang dinding pintu toko yang terbuat dari papan tripleks dan masuk kedalam toko tersebut. Pada saat terdakwa berada di dalam toko, terdakwa kemudian berjalan menuju ke salah satu ruangan dan melihat saksi Suardi, saksi Adam, saksi Muhammad Ashar dan saksi Zinul Ziqran sedang tidur. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 4 unit Handphone milik para saksi tersebut dan pergi,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan