Stefanus Marandof (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Tindakan tegas namun terukur bakal diterapkan anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika terhadap para penjual  nakal yang masih memanfaatkan trotoar jalanan untuk menjajakan jualannya.

Stefanus Marandof, Sekretaris Dinas Satpol PP Mimika mengungkapkan, bila didapati masih ada pedagang kaki lima berjualan diatas trotoar, maka barang-barang jualannya akan disita.

“Ini peringatan keras dari imbauan persuasif yang dijalankan selama ini,” ungkap  Stefanus Marandof kepada Timika eXpress di Poumako pada Kamis (23/11).

Sikap tegas ini diambil lantaran pihaknya sudah sering melarang agar pedagang kaki lima tidak lagi berjualan di atas trotoar.

“Bahkan kita sudah sebarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima, tapi masih saja ada penjual nakal yang tidak indahkan larangan tersebut. Ingat bahwa trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat jualan seperti halnya di depan Pasar SP2 beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dipastikan bila nanti ada penjual yang ditindak, oleh pihaknya akan diberi pembinaan dan meandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannnya, yaitu tidak lagi jualan di atas trotoar.

Menurut Stefanus, beberapa hari lalu pihaknya menertibkan para penjual buah di sekitaran lampu merah eks Pasar Swadaya lantaran menganggu arus lalu lintas dan aktivitas di wilayah setempat.

”Yang jualan itu pedagang dari luar Timika, sehingga kita tegur dan larang tidak lagi jualan karena masih ada pedagang yang malas tahu dan buang sampah sembarangan,” katanya.

Ia pun menyebut kepada pedagang buah dari luar Timiak itu pun sudah diperingati, dan kalau terulang, maka barang-barang jualanya pun akan disita petugas Satpol PP. (glt)