SIDANG TUNTUTAN – Terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (27/2). (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntut pidana penjara selama 7 tahun penjara kepada terdakwa narkotika, Taufik Irwansyh dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (27/2).

Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (27/2) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Taufik Irwansyh secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis shabu.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 16 September 2023 sekira pukul 01.20 WIT, saksi Dedy anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Bumi, Kamoro Indah, tepatnya di Perumahan BTN Timika.

Kemudian tim bergerak menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai sedang di dalam rumahnya di Jalan Bumi, Kamoro Indah di Perumahan BTN E 4 Timika.

“Para saksi masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap saksi Irawati selaku ibu kandung terdakwa dan juga terdakwa. Saat ditanya dimana disimpan dimana sabu tersebut, saksi Irawati menjawab paketan narkotika tersebut disimpan di kost terdakwa di Jalan Kakatua, SP IV, Jalur 3,” jelasnya.

Tim pun langsung menuju ke lokasi tersebut sekira pukul 01.20 WIT. Setibanya di sana, tim berhasil menemukan sebanyak 13 paket kecil berisi sabu milik saksi yang tersimpan didalam dompet kecil warna merah muda.

Selain keduanya, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit HP milik saksi Irawati dan dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Terdakwa membantu saksi Irawati (ibunya) untuk memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu. Yang mana per paket kecil dijual dengan harga Rp200.000 hingga  Rp500.000, paket sedang Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000,” jelasnya.

Saksi Irawati menerima paketan narkotika tersebut dari Matruji untuk diperjualbelikan kepada konsumen atau pembeli di Timika. Sedangkan terdakwa adalah orang yang membantu untuk menempel dan mengedarkan paketan Narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Timika.

Sementara itu, alamat ataupun lokasi yang sering terdakwa melakukan penempelan hanya di sekitaran depan Bar Kangguru dan di sekitaran Jalan SP 1, tepatnya di sekitar Stadion Wania Timika.

“Terdakwa dalam setiap menempel 1 paket kecil narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan kisaran sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 dan bahkan terdakwa juga mengkonsumsi sabu tersebut,” jelasnya.

Pada 15 September 2023, saksi Irawati membayar uang penjualan sebesar Rp5.000.000. Pada pukul 16.00 WIT, Matruji mengirimkan alamat lokasi tempelan ke terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 WIT, terdakwa ke lokasi tersebut untuk mengambil paketan sabu untuk diperjualbelikan.

“Lima paket sabu yang dibeli dan terima dari Matruji (DPO) pada 15 September 2023 belum sempat dijual oleh saksi, karena sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Keuntungan yang didapatkan oleh saksi dari setiap paket yaitu seharga Rp2.000.000 per paketnya. Kemudian saksi takar kembali menjadi 7 paket kecil dengan rincian 4 paket seharga Rp500.000 dan 3 paket seharga Rp300.000. Jadi, total keuntungan yang diperoleh saksi sebesar Rp900.000 hingga Rp1.200.000,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi, tujuannya memperjualbelikan sabu adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang untuk melunasi utang-utangnya. Sedangkan terdakwa untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan juga mendapatkan Narkotika gratis dan dipergunakan sendiri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (glt)