EDUKASI – Aparat keamanan memberikan sosialisasi kepada para pendulang di area pendulangan beberapa waktu lalu (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polsek Kuala Kencana bersama tim gabungan sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga pendulang terkait larangan dulang menggunakan mesin alkon di area pendulangan. Namun rupanya hal tersebut tidak diindahkan oleh warga pendulang.

AKP Djemi Reinhard (FOTO: GREN/TIMEX)

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Senin (24/3) mengatakan bahwa aktivitas mendulang dengan mesin alkon itu merusak tanggul dan alam.

“Kita sudah melarang meraka dan ingatkan agar jangan merusak tanggul dengan mesin alkon, dan pohon-pohon yang ditanam oleh Environment PTFI juga dipotong-potong (merusak alam). Parahnya lagi, ada juga yang mendulang disamping alat berat,” ujarnya.

AKP Djemi Reinhard menyebutkan alat dulang yang digunakan ada dua jenis, yaitu alat yang berkaki ditempatkan didalam kali, sedangkan yang tidak berkaki (alkon) digunakan untuk semprot tanggul, itulah yang dilarang.

“Sangat miris ketika alkon ditaruh dibadan jalan untuk semprot tanggul yang bisa membuat tanggul jebol,” jelasnya.

Selain itu, AKP Djemi Reinhard menegaskan agar para pendulang jangan lagi membangun rumah permanen dan membawa istri dan anak-anak kecil ke lokasi pendulangan.

“Semua itu dilarang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Selama melakukan penyisiran, tim gabungan berhasil mengamankan 59 mesin alkon serta beberapa sekop dan juga wajan dulang.

“Mesin alkon yang dibolehkan ukuran 1,5 inci. Tetapi yang digunakan malah berukuran 3,5 inci. Itu yang merusak tanggul dan lingkungan.

Selain melakukan penyisiran, tim gabungan juga akan melakukan razia KTP di lokasi pendulangan.

“Kita akan periksa KTP dari masing-masing pendulang, jangan sampai mereka jadikan tempat dulang sebagai tempat pelarian. Selain itu, kami juga tindak tegas warga pendulang ketika tertangkap. Kami berharap ada kesadaran dari warga pendulang dengan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (via)