SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Abraham Yosua Alberth Kambu (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Abraham Yosua Alberth Kambu yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (16/11) masih ditunda lantaran tuntutan atas perkara tersebut belum siap.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (17/11) mengatakan, sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa dengan nomor perkara:110/Pid.B/2023/PN Tim masih ditunda, karena tuntutan atas perkara pencurian tersebut belum siap.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/11) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Evan Timotius Simon, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, terdakwa menemui saksi Samuel Sesa di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Kehutanan Timika. Pada saat itu, terdakwa menemui saksi dengan membawa sebilah pisau kemudian terdakwa mengajak saksi untuk pergi.

Ketika tiba di depan Inamco, terdakwa melihat saksi dan juga korban Lusianto Sanggola dan menganjurkan kepada saksi Samuel Sesa untuk mengambil handphone milik korban Lusianto Sanggola.

Tambah Khusnul, kemudian aksi Samuel Sesa meminta pisau lipat dari terdakwa dan langsung menikam korban dari punggung sebelah kiri lebih dari 1 kali, sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis  di RSUD Mimika.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. (glt)