SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Arnol Kadiwaru. (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan kasus pencurian dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Timika, Kamis ditunda karena tuntutan belum siap.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (9/11) mengatakan, tuntutannya belum siap sehingga sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, saksi Fardillah Amril pulang dari acara pernikahan di Gedung Babussalam.

Kemudian saksi menggantikan pakaiannya dan beristirahat dengan berbaring di ruang tamu sambil bermain handphone.

Pada 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIT, saksi tertidur dan HP nya ditaruh di sebelah kiri kepala saksi.

Pada pukul 03.20 WIT, saksi mendengar ada suara pintu terbuka, namun ia berpikir orang tuanya mau berangkat kerja, sehingga Fardillah saksi tidak hiraukan hal tersebut.

Tak lama kemudian, saksi merasa ada yang meraba paha sebelah kirinya. Ia pun kaget bangun dan melihat terdakwa berbaring di bawah kakinya. Saksi pun langsung berteriak dan terdakwa langsung lari.

Mendengar teriakan sang adik, Muhammad Hidayat Karaeng selaku kakaknya terbangun dan langsung mengejar terdakwa. Sayangnya terdakwa tidak berhasil ditangkap.

“Barang-barang yang diambil terdakwa berupa tiga buah HP dan uang sebesar Rp3.500.000. Korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Dan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” pungkasnya. (glt)