AKP Andi Basuki Rachmat (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang 2024 Bulan Januari hingga Oktober, Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menerima 32 Laporan Polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (21/10) menerangkan dari 32 kasus tersebut, sudah ada beberapa yang dilakukan tahap I, bahkan masih ada dalam proses sidik.
“Sebanyak 32 kasus ini sudah over dari target atau tugas yang diberikan Negara, yaitu hanya 6 perkara saja, tapi rilnya sudah 32 LP,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Satresnarkoba Polres Mimika akan terus meningkatkan kinerjanya dalam mengusut para pengedar Narkoba di Mimika.
“Baru Bulan Oktober saja sudah 32 LP, tentunya kasus Narkoba akan terus bertambah, sehingga kita akan meningkatkan kinerja di lapangan guna mencegah peredaran Narkoba. Untuk penegakan hukum, kita harus bisa memutus antara persediaan dan permintaan,” katanya.
AKP Andi Basuki Rachmat menyebut dari 32 kasus tersebut, 10 diantaranya sudah tahap I dan 12 kasus sudah P21.
“Satu kasus diantaranya kita lakukan Restorative Justice (RJ), yaitu penangkapan di Penginapan Alia 1, karena barang buktinya hanya 0,8 gram. Dimana berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung, barang bukti dibawa 1 gram itu dapat dilakukan RJ, karena itu pasti pengguna,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan