AMANKAN – Anggota Satresnarkoba saat mengamankan pelaku beserta BB sabu-sabu. (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Seorang tukang ojek berinisial A dibekuk Kepolisian Resor Mimika di Jalan Budi Utomo pada Minggu (12/11) sekitar pukul 00.20 WIT.
Kapolres Mimika melalui Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dipimpin Langsung oleh KBO Satnarkoba Ipda Rumte bersama rekan-rekannya.
“Jadi sebelum dilakukan penangkapan, kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya terjadi transaksi di sekitar area tersebut. Saat ditangkap, pelaku tidak dapat berkutik karena terbukti melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Minggu kemarin.
Dijelaskannya, sekitar pukul 00.01 WIT pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tak lama kemudian, anggota menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pemantauan.
Selanjutnya tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP.
Tak ingin targetnya kabur, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Tim melakukan penggeledahan serta menginterogasi pelaku dan mendapatkan 4 paket plastik bening berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, kata Andi, pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu dan merupakan pemain lama.
“Akibat perbuatannya, pelaku sudah diamankan guna proses hukum lanjut dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan kini pelaku telah diamankan di Polres Mimika,” pungkasnya. (ine)








Tinggalkan Balasan