AMANKAN – Tersangka PF saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Minggu (10/3). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Seorang perempuan cantik berinisial PF (22) tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika di Jalur 6, Jalan Hasanuddin Timika pada Minggu (10/3) sekira pukul 00.30 WIT.
Ipda Hampir Ona, Kasi Humas Polres Mimika dalam rilisnya kepada Timika eXpress pada Minggu (10/3) mengatakan, penangkapan PF tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman, SH.
Penggeledahan terhadap perempuan cantik ini berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan di kontrakannya. Tanpa banyak alasan, perempuan ini mengaku, paket sabu tersebut miliknya. IA pun akhirnya digiring ke ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32.
“Betul, perempuan itu berstatus ibu rumah tangga. Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, satu korek api gas dan satu buah HP,” jelasnya.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut terjadi berawal dari informasi warga yang curiga akan aktivitas tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Dari tangan pelaku PF, kita berhasil menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan sabu dan juga 1 buah Pirex yang berisikan sabu yang disimpan di kantong celana belakang kiri di dalam lemari pakaian,” jelasnya.
Tambah Hempi, pelaku mengaku bahwa sabu itu miliknya.
“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan