Iptu Fajar Zadiq (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Melati (nama samaran), gadis 18 tahun penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh seorang warga berinisial R yang adalah tetangganya (korban-Red).
Adapun kasus ini telah ditangani Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika.
Tindak pencabulan yang menimpa Y alias Melati , warga SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, ini dilakukan R pada Jumat 18 Januari 2024 lalu.
Namun, kasusnya baru dilaporkan ke penyidik Satrskrim Polres Mimka pada 3 Februari 2024.
Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress, Kamis (8/2/2024) mengatakan, kasus pencabulan terhadap Y itu dilaporkan oleh ibu korban berdasarkan pengakuan korban.
Kepada orang tuanya, Y mengaku kalau organ intimnya telah diraba oleh pelaku.
Iptu Fajar juga menerangkan kejadian tersebut terungkap berawal ketika ibu korban mendapati R berada di dalam rumah kontrakannya.
Namun, ketika ditanya, R menjawab kalau sata itu sedang menumpang mencharge (cahs) HP-nya.
“Tapi keterangan R dibantah, ini setelah korban diarak ke luar rumah lantas korban mengaku kalau organ intimnya telah diraba oleh R,” ungkap Iptu Fajar.
Terhadap proses lanjut kasus ini, kata Iptu Fajar, pihaknya masih mendalami keterangan awal atas laporan ibu korban.
Selain itu, masih dibutuhkan saksi-saksi lain.
“Yang jadi kendala kami karena korbannya disabilitas dan sulit berkomunikasi sehingga kami kesulitan dalam melakukan pemeriksaan meski korban didampingi orang tuanya,” kata Iptu Fajar.
Selain itu, pihaknya pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap R, terduga pelaku. (glt)













Tinggalkan Balasan