AMANKAN — Personel Polres Mimika mengamankan sembilan warga di Kantor Satreskrim Polres Mimika setelah operasi penyekatan di Distrik Kwamki Narama, Rabu (2/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Polisi menetapkan empat dari sembilan warga yang diamankan dalam operasi penyekatan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam dan barang lainnya di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, temuan tersebut bermula saat personel melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, Rabu (2/9/2026).

“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” ujar Putut kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (7/9/2026).

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang berkaitan dengan kepemilikan barang-barang tersebut. Hasil penyidikan mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.

Menurut Putut, kendaraan yang digunakan dalam kasus tersebut merupakan kendaraan sewaan atau mobil rental.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, lima warga lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut telah dipulangkan.

Polisi memastikan tidak menemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.

“Untuk kelima orang itu, tidak ada sajam padanya,” kata Putut.

Hingga Senin (7/9/2026), proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan.

Penyidik juga masih mendalami kepemilikan serta penggunaan barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan.

Terkait respons keluarga para tersangka, Putut mengatakan hingga kini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.

“Jadi, sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. (via)