KORBAN – Warga sipil berinisial EH ditemukan akibat penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Timika, pada1 September 2026. (FOTO: DOK/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kepolisian Resor Mimika telah mengantongi identitas satu orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan EH di kawasan Mile 28, Jalan Freeport Lama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (1/9/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman dan menyiapkan langkah penangkapan terhadap orang yang identitasnya telah dikantongi tersebut.
Menurut Putut, kondisi lokasi yang cukup sulit menjadi salah satu pertimbangan polisi dalam menentukan strategi penangkapan.
Polisi, kata dia, tidak ingin bertindak terburu-buru karena berisiko membuat terduga melarikan diri.
“Iya, Freeport Lama. Kalau untuk di Freeport Lama, kita sudah kantongi identitas. Namun tempatnya memang agak sedikit susah. Jadi, kita masih menentukan bagaimana kita untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.
Ia mengatakan, situasi di lapangan harus diperhitungkan secara matang agar proses penangkapan dapat dilakukan dengan tepat.
“Jangan sampai ketika kita salah bertindak, pelaku-pelaku ini kabur,” katanya.
Putut menyebut, sejauh ini polisi baru mengantongi identitas satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain mengantongi identitas terduga, polisi juga telah mengamankan satu unit mobil rental yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap EH.
Mobil tersebut ditemukan di salah satu tempat penyewaan kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Timika, Rabu (2/9/2026) sore.
Mobil itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Mimika masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan EH. (via)








Tinggalkan Balasan