TIMIKA, timikaexpress.id – Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika, Sem Bukaleng, menegaskan bahwa lembaga adat tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa adanya pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Sem Bukaleng menyikapi konflik internal lembaga adat yang hingga kini belum terselesaikan dan berdampak pada stabilitas masyarakat di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, lembaga masyarakat hukum adat di Mimika sebenarnya telah terbentuk sejak 2015 pada masa kepemimpinan Nerius Katagame (almarhum).

Kemudian estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Karolus Tsunme dan Karel Kum (almarhum).

Namun dalam perjalanannya, terjadi perpecahan kepengurusan yang kini berkembang menjadi beberapa kubu.

“Sejak awal sudah dibentuk, tetapi kemudian terjadi perbedaan dan terbagi dalam beberapa kubu. Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Sem W. Bukaleng

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hasil mediasi yang telah dilakukan di Kantor Bupati.

Namu, hingga kini belum diambil langkah lebih lanjut dan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

“Kami masih patuh pada hasil mediasi dan mempercayakan penyelesaian ini kepada pemerintah. Karena itu kami belum bisa bergerak,” katanya.

Sem Bukaleng pun mendesak pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat resmi sebagai bentuk pengakuan terhadap lembaga adat yang sah, sehingga dapat menjalankan tahapan organisasi, termasuk menuju Musyawarah Adat (Musdat).

“Ini supaya Lemasa bersatu dan tidak lagi ada kubu-kubu. Kami minta pemerintah segera memberikan kepastian hukum. Tanpa itu, lembaga adat tidak bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa kejelasan tersebut, lembaga adat tidak dapat menjalankan perannya dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa konflik yang terus berlarut dapat memicu berbagai bentuk konflik sosial, bahkan berpotensi menimbulkan kekerasan.

“Kalau ini dibiarkan, konflik bisa meluas. Kami tidak ingin masyarakat terus hidup dalam ketakutan,” ungkapnya.

Sem juga menyoroti pentingnya peran lembaga adat dalam pembangunan daerah, mengingat wilayah Mimika merupakan wilayah masyarakat adat yang bergantung pada tanah dan sumber daya alam.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Ini wilayah adat, sehingga lembaga adat harus diperkuat dan diberi ruang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi yang belum kondusif saat ini telah berdampak pada kehidupan masyarakat, yang merasa tidak aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami tidak bisa hidup tenang, ada rasa takut dalam beraktivitas. Ini harus segera diselesaikan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pihak-pihak dari luar daerah yang dinilai turut memicu konflik di wilayah Mimika.

“Tanah ini milik masyarakat adat Amungme dan Kamoro. Jangan sampai pihak luar justru memperkeruh situasi,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan konflik lembaga adat yang ada.

“Kami tidak ingin Mimika terus bermasalah. Kami ingin masyarakat hidup aman, damai, dan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)

Editor : Maurits SDP