Nurul Ichsan Al Huda (FOTO:IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tegas dalam menyikapi serta menyelamatkan aset daerah.
Seruan ini merujuk pada kendaraan dinas yang belum dikembalikan para pejabat yang dimutasi maupun pejabat yang memasuki purna tugas alias pensiun.
Nurul Ichsan Al Huda, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI menegaskan, Pemkab Mimika harus bersikap tegas dalam menertibkan aset- aset daerah, khususnya kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang tidak pejabat maupun ASN setelah digunakan.
Menyikapi adanya laporan soal adanya pejabat yang membawa kendaraan dinas meski telah dimutasi, maka pemerintah harus beri sanksi tegas, misalnya menahan gaji pejabat yang dimutasi dan tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan sebagai operasional.
“Termasuk tahan SK pensiun ketika ada pejabat yang pernah tugas tapi tidak mengembalikan kendaraan dinas,” kata Nurul Ichsan Al Huda saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemkab Mimika di Hotel Horison Diana, Kamis (29/2/2024).
Terkait ini, menurut Nurul, Pemkab Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum agar bisa menarik kendaraan-kendaraan dinas yang belum sempat dikembalikan para pejabat lama.
“Kalau aturan ditegakkan seharusnya asset-aset itu bisa diamankan. Ke depan Pemkab Mimika harus buat aturan yang mengikat, agar para pejabat mengembalikan kendaraan setelah tidak lagi menjabat atau sudah purna tugas,” seru Nurul.
Payung hukum itu, lanjutnya, menjadi dasar untuk dibawa ke ranah hukum ketika ada pejabat yang berkeras dan tidak mau mengembalikan aset dinas.
“Aset itu merupakan kekayaan negara, kalau memang upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil bisa dilaporkan kepada penegak hukum karena itu bisa menjadi temuan yang berujung pidana,” tegasnya lagi.
Selain aset bergerak seperti kendaraan dinas, aset tidak bergerak seperti tanah, ini juga harus dilakukan pemetaan lokasi dan kemudian disertifikasi.
Sebab, bila tidak, maka akan memicu persoalan baru.
Seperti halnya lahan Pelabuhan Poumako yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta hingga kini masih berproses.
“Saya ingatkan ini karena sebelumnya Sekretaris BPKAD Yandry Sedubun pernah sampaikan ke KPK soal kebijakan penahanan gaji bagi pejabat maupun ASN yang menguasai aset pemerintah dan tidak mau dikembalikan,” katanya.
Sementara Yandry pada kesempatan itu mengaku penah melakukan penertiban aset dengan mengantongi surat rekomendasi Bupati Mimika.
“Untuk saat ini kami baru menyelesaikan draf Peraturan Bupati (Perbup), sambil menunggu nomor registrasi penetapan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” tandasnya. (acm/ela)









Tinggalkan Balasan