Frans Wetipo (FOTO: Indri/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Seminggu kedepan, tepatnya pada 28 November 2023, tahapan Pemilu akan memasuki masa kampanye, sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika, didesak agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Demikian disampaikan Frans Wetipo, usai menggelar kegiatan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (17/11).
“Beberapa waktu lalu, memang dari Kesbangpol KPU dan Bawaslu serta para unsur Forkopimda, menggelar pertemuan bersama untuk membahas soal penentuan zonasi, tetapi pada pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, sebab, hingga hari ini Pemda Mimika belum juga mengeluarkan SK yang menjadi dasar hukum,” ucap Frans.
Pasalnya, bila harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) sangat tidak mungkin, sebab untuk mengeluarkan produk Perda, membutuhkan waktu yang sangat lama, sedangkan kampanye akan berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
“Jika kita berbicara zona, ini merupakan ranah Pemda Mimika, soalnya merekalah yang mempunyai wilayah, dan bila sampai hari H tidak ada dasar hukum yang dikeluarkan oleh Pemda, maka kami Bawaslu hanya bisa melakukan penertiban sebagaimana mestinya saja, seperti pemasangan APK di rumah ibadah, masjid, atau fasilitas umum lainya, mungkin itu saja yang bisa kami tertibkan, selain itu tidak,”ujar Frans.
Kata Frans, berdasarkan informasi ketika pertemuanya dengan Kesbangpol, semua distrik telah disurati terkait zona, namun sampai saat ini belum ada balasan, hanya Distrik Mimika Baru saja yang telah memasukkan permohonan zonasi.

Sementara itu, Faisal koordinator sekretariat Bawaslu Mimika menambahkan secara aturan Bawaslu sudah menjalankan aturan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), dengan menjalankan sosialisasi, soal konten-konten larangan yang nantinya itu akan menjadi pedoman bagi setiap Partai Politik untuk diteruskan kepada Calegnya.
“Bawaslu sudah menyelengarakan sosialisasi, harapannya Pemda bisa segera mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai zonasi, sehingga itu dapat menjadi rujukan bagi Parpol,” ucap Faisal.
Seharusnya kata Faisal, Kesbangpol berkoordinasi dengan sekretariat daerah untuk menerbitkan regulasi entah Perbup atau Perda mengingat masa kampanye hanya 75 hari.
“Tetapi kalau Perda tentu saja waktu tidak memungkinkan, sehingga yang memungkin hanya Perbup, terkait hal ini pemerintah harus berinisiasi, untuk membuat kesepakatan bersama menyangkut zona,” pungkasnya. (ela)













Tinggalkan Balasan