LIMPAHKAN – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (13/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (13/1/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD. Pelimpahan berkas dilakukan untuk diteliti jaksa penuntut umum sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, berkas perkara tersangka MIA dilimpahkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/28/XI/2025/PAMAPTA/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 19 November 2025.

Sementara berkas perkara tersangka M dilimpahkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 26 November 2025.

Adapun tersangka KMD, berkas perkaranya dilimpahkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/31/XII/2025/PAMAPTA/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2025.

“Benar, berkas perkara tahap satu untuk ketiga tersangka telah kami limpahkan dan diterima langsung oleh petugas piket Kejaksaan Negeri Mimika,” ujar Iptu Hempy Ona.

Ia menambahkan, tersangka MIA diamankan di Jalan Epo, Koperapoka, Timika, pada 19 November 2025.

Tersangka M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2, pada 26 November 2025, sedangkan tersangka KMD diamankan di Jalan Budi Utomo, Timika, pada 5 Desember 2025.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (via)