LAPAS – Empat tersangka kasus penganiayaan dan pencurian dititipkan di Lapas Kelas II B Timika, Jumat (29/8) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Unit I Tipidum menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan dan pencurian scaffolding ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (29/8) pukul 14.00 WIT.
Pelimpahan tahap II dipimpin Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Mimika, Ipda Achmad, SH, didampingi 13 personel.
Penyerahan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VI/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 29 Juni 2025 dan LP/B/38/V/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 5 Mei 2025.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YT, A, MT, dan S.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyebutkan keempat tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 363 KUHP,” tegas Hempy. (via)















Tinggalkan Balasan