AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika secara resmi telah menerima permohonan pencabutan laporan dari korban kasus penganiayaan di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah.

dengan demikian, proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIT, yang melibatkan oknum pengacara berinisial ST serta dua oknum anggota Brimob tidak dapat dilanjut.

Padahal, kasus tersebut sempat viral di media sosial, dan telah ditangani penyidik kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress akhir pekan lalu mengatakan, dalam penanganan kasusnya, beberapa waktu lalu telah dilakukan tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan informasi atas dugaan tindak pidana berdasarkan laporan.

“Kami sudah lakukan tahap satu pada 7 Oktober 2024 lalu, tapi dalam prosesnya, dari pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan,” ujarnya.

Menurut AKP Fajar Zadiq, pencabutan laporan dilayangkan usai pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan, yakni ganti rugi yang disetujui bersama beberapa waktu lalu.

“Jadi ada kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama, dari pimpinan kami juga sudah ada petunjuk, dan memang belum dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

“Jadi, ada kesepakatan dari tuntutan ganti rugi oleh pihak pelapor dan sepertinya dipenuhi oleh terlapor, karena pertemuan bersama digelar pada Senin lalu, tapi untuk nominal kesepakatan ganti rugi kami tidak tahu, sebelum dibuat surat pencabutan laporan,”  paparnya.

Kendati demikian, para pelaku atau terlapor masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Mimika.

“Kami belum keluarkan, karena belum digelar perkara terkait kasus tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika menetapkan sembilan tersangka atas kasus pengeroyokan di salah satu perumahan di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Sembilan orang tersebut terdiri dari enam warga sipil dan tiga oknum aparat keamanan.

Adapun masing-masing berinisial ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW dan JU. (via)