SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap terdakwa Sampurno di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (28/11). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sampurno selama satu tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (28/11).
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, SH, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Ali Usman, S.H selaku JPU.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (28/11) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 23 November 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 31 Juli 2023 Sampurno selaku pemilik akun facebook Sampurno Indonesia mengunggah gambar orang-orang yang sedang berkumpul didalam tempat ibadah yang sedang membaca di duga Al-Quran atau kitab suci lainnya serta menuliskan kata-kata di sebelah Polsek Tembagapura, tepatnya di PAC ldii di Mile 68 Tembagapura.
“Ada beberapa manusia seperti monyet sedang membaca Al-Quran kitab suci yang dapat menimbulkan adanya rasa kebencian dan provokasi yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 18.18 WIT, saksi Muslimin membuka aplikasi Facebook dan secara tidak sengaja melihat postingan dari terdakwa,” jelasnya.
Tambah Khusnul, kemudian saksi langsung screenshoot postingan yang diunggah oleh terdakwa tersebut. Karena menurut saksi unggahan tersebut tidak pantas untuk di unggah, sehingga saksi langsung menegur melalui chat whatsapp dan mengatakan mohon segera untuk di hapus.
Setelah mendapatkan pesan dari saksi, terdakwa tidak merespon dan juga tidak membalas pesan tersebut.
Terdakwa langsung menghapus unggahan berupa gambar orang-orang yang sedang berkumpul didalam tempat ibadah yang sedang membaca di duga Al-Quran atau kitab suci lainnya serta menuliskan kata-kata Di sebelah Polsek Tembagapura, PAC ldii, di Mile 68.
Ada beberapa manusia seperti monyet sedang membaca Al kitab suci tersebut.
“Pada 13 Agustus 2023, saksi bertemu dengan saksi Fadly Goo selaku ketua Senkom yang saat itu sedang melakukan pembekalan anggota Senkom di Tembagapura. Kemudian saksi memperlihatkan tangkapan layar atau screenshoot yang diunggah oleh terdakwa,” jelasnya.
Saksi Fadly Goo meminta saksi Muslimin untuk mengirimkan hasil screenshoot yang diunggah oleh terdakwa tersebut. Karena dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan dan provokasi terhadap umat Islam di masyarakat karena dapat dipersepsikan sebagai hinaan terhadap pemeluk agama Islam.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. (glt)













Tinggalkan Balasan