SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Sakka Bin Daeng Kaseng di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (22/10). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara penyalahgunaan Narkotika, Sakka Bin Daeng Kaseng pada sidang putusan di PN Timika, Selasa (22/10/2024).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Ketua, Putu Mahendra, S.H., M.H, yang didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, SH., M.H selaku Hakim Anggota, juga denda sebesar Rp 1.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal kepada Timika eXpress, Selasa kemarin mengungkapkan, vonis 5 tahun penjara lantaran Sakka Bin Daeng Kaseng terbukti secara sah bersalah, yaitu melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu (1) dalam bentuk bukan tanaman.
Dalam perkara ini, tervonis dipidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun vonis hukuman terhadap Sakka Bin Daeng Kaseng lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H.
Dalam sidang tuntutan pada 26 September 2024 lalu, JPU, Imelda Irianti Simbiak menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terhadap Sakka Bin Daeng Kaseng.
“Selain tuntuan enam tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ungkapnya.
Khusnul menerangkan, kronologi hingga Sakka Bin Daeng Kaseng diproses hukum berawal pada 9 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIT.
Waktu itu, dua saksi, yakni Dedy Fajar dan Syamsul Basri serta tim Satrenarkoba Polres Mimika mendapat informasi sering terjadi transaksi Narkotika di kawasan Jalan Bougenville, tepatnya di Gang Seroja-Timika.
Saat itu pula, Dedy Fajar dan Syamsul Basri serta tim langsung melakukan pemantauan.
Tak lama berselang, seorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu tiba di lokasi dan langsung dibuntuti Dedy Fajar serta Syamsul Basri dan tim.
Saat itu pula tim melakukan penangkapan terhadap Ahmad Fausi dan berhasil diamankan 1 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran.
Tim pun mulai menginterogasi Ahmad Fausi.
Ahmad Fausi pun mengaku kalau sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari Muhammad Ali Akbar.
“Tim kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Muhammad Ali Akbar dan berhasil ditangkap sekira pukul 00.40 WIT di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan PIN Seluler,” jelasnya.
Dari tangan Muhammad Ali Akbar petugas menemukan dan mengamankan 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.
Jaringan bisnis haram ini pun terkuak.
Dari hasil interogasi petugas terhadap Muhammad Ali Akbar, yang bersangkutan pun mengaku kalau Narkotika jenis sabu itu diperoleh dari Sakka Bin Daeng Kaseng.
Atas keterangan Muhammad Ali Akbar, tim pun langsung bergerak menuju rumah Sakka Bin Daeng Kaseng di Jalan Yos Sudarso.
Petugas pun berhasil menangkap Sakka Bin Daeng Kaseng sekitar pukul 01.30 WIT.
Tim kemudian menggiring ketiga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lanjut.
Terungkap pula, Sakka Bin Daeng Kaseng menjual satu paket sabu dalam kemasan platik ukuran kecil kepada Muhammad Ali Akbar pada 8 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIT seharga Rp1.280.000. (via)









Tinggalkan Balasan