AMANKAN – Pelaku M saat diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (26/11) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial M, pelaku pengiriman narkotika jenis sabu seberat 12,47 gram yang akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Pelaku ditangkap di SP2, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Rabu (26/11) sekitar pukul 16.30 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya dua paket besar berisi sabu yang ditemukan di area kargo Bandara Moses Kilangin.

Paket tersebut rencananya dikirim melalui jasa kargo PT Herry Puja Mandiri.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi langsung mendatangi kantor kargo untuk menelusuri identitas pengirim.

Setelah penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan M di kawasan SP2.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dikirim kepada seseorang bernama Fitria di Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya,” ujar Hempy.

Barang bukti yang diamankan yakni dua paket plastik klip bening berisi sabu serta satu unit ponsel Vivo warna biru.

Saat ini M masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas Hempy. (via)