TIMIKA,timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Timika.
Seorang pelaku berinisial MIA alias Imran (37) ditangkap di Jalan Epo, Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Rabu (19/11) sekitar pukul 18.00 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/28/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika, tertanggal 19 November 2025.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku MIA alias Imran saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal, dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu Heri Setiabudi, menerima informasi terkait aktivitas pengedar sabu di lokasi tersebut.
Sesampainya di TKP, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang residivis yang kemudian digerebek.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap residivis berinisial MIA alias Imran di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIT,” jelas Hempy.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah magic com.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 2 paket plastik bening besar berisi sabu
- 36 paket kecil sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik
- 1 unit HP Realme C15 warna biru
- 1 magic com Yongma warna putih (tempat penyimpanan sabu)
- 1 kantong plastik merah dan 1 kantong plastik kuning (pembungkus paket sabu)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)














Tinggalkan Balasan