AMANKAN – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat mengamankan pelaku curanmor berinisial TN (29) beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (12/11). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial TN (29) di kediamannya di Jalan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Senin (10/11).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hasil curian.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku curanmor TN di rumahnya bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar AKP Putut kepada wartawan di Mapolsek Miru, Rabu (12/11).

Menurutnya, TN merupakan target operasi yang selama ini dicari polisi berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada September 2025.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna pemenuhan administrasi proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban bernama Langgia dengan nomor laporan LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 12 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor di lokasi berbeda dan bertindak seorang diri.

“Pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya,” ungkap AKP Putut.

Ia menegaskan bahwa Polsek Mimika Baru akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan proses hukum pelaku sesuai aturan sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menindak kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya. (via)