TIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menjelaskan keterlambatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) disebabkan proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum rampung.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, secara substansi DPA sebenarnya telah siap dan seharusnya sudah diserahkan.

Namun, sesuai mekanisme nasional, dokumen tersebut wajib diregistrasi terlebih dahulu di Kemendagri sebelum dibagikan ke OPD.

“Surat pengajuan sudah lama kami kirim ke Kemendagri. Karena berlaku secara nasional, seluruh daerah harus melalui proses registrasi terlebih dahulu,” ujar Bupati Mimika.

Ia menjelaskan, proses penyusunan DPA telah melalui tahapan evaluasi di tingkat provinsi, dilanjutkan evaluasi internal dan perbaikan sesuai rekomendasi, sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta untuk registrasi.

Keterlambatan tahun ini juga dipengaruhi perubahan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terjadi secara nasional.

Penyesuaian sistem tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu tambahan di seluruh daerah.

“Bukan hanya Mimika, hampir semua daerah mengalami hal yang sama. Kami optimistis minggu depan DPA sudah bisa diserahkan,” katanya.

Bupati menegaskan, keterlambatan penyerahan DPA tidak berkaitan dengan pelantikan maupun rotasi pejabat.

Menurutnya, DPA harus tetap berjalan terlepas dari siapa pejabat yang menjabat.
“DPA tidak terpengaruh pergantian pejabat. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Terkait rencana rolling pejabat, Pemkab Mimika saat ini masih menunggu rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Prosesnya sudah berjalan. Begitu rekomendasi turun, langsung kita lantik,” pungkasnya. (red)