Benyamin Tandiseno (FOTO:ELISA/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Realisasi pendapatan pajak daerah yang dibukukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika hingga September 2024 sudah mencapai Rp 113,9 miliar (113.998.800.783).

Benyamin Tandiseno selaku Kepala Bidang (Kabid) Pajak pada Bapenda Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024), mengatakan realisasi ini mencakup 8 jenis pajak daerah.

Adapun delapan jenis pajak daerah yang dibukukan Bapenda Mimika sejak Januari hingga September 2024, terdiri atas pajak hotel sebesar Rp 9.782.781.206 dari target Rp 13.800.000 atau setara 70,88 persen.

Pajak restoran sudah terealisasi 65,27 persen atau setara Rp 65.278.584.615 dari target 100 miliar.

Pajak hiburan sudah realisasi 78,10 persen atau setara Rp 3.054.012.341 dari target Rp 3.091.000.000.

Pajak reklame telah dibukukan Rp 1.965.096.901 atau setara 52,96 persen dari target Rp 3.710.000.000.

Realiasi pajak penerangan jalan sebesar 82,47 persen atau Rp 23.732.554.134 dari target Rp 28.775.600.000.

selanjutnya pajak parkir terealisasi 77,74 persen atau setara Rp 388.711.950 dari target Rp 500 juta.

Pajak air tanah sudah mencapai 62,70  atau setara Rp 3.762.280.598 dari target Rp 6.000.000.000.

Sedangkan pajak mineral bukan logam batuan baru terealisasi 29,07 persen atau setara Rp 6.044.479.013 dari target Rp 20.755.000.000.

Benyamin mengatakan, Bidang Pajak pada Bapenda Mimika mengelola 10 dari 8 jenis pajak yang telah dirincikan di atas.

Adapun dua jenis pajak lainnya, yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bidang PBB.

“Memang pendapatan dari 10 jenis pajak daerah belum ada yang menonjol selama sembilan bulan ini,” ucapnya.

Berdasar pengalaman setiap tahunnya, realisasi pajak daerah yang dibukukan Bapenda Mimika bisa mencapai target, tapi biasanya di akhir tahun.

“Itu yang meningkat pajak hiburan dan hotel karena banyak yang bayar, dan kami pastikan tiga bulan terakhir ini mampu mencapai target yang telah ditentukan,” tutupnya. (kay)