Berita TimikaHUKRIM

Ratusan Unit Kendaraan Hasil Razia dan Laka Akan Dilelang

KENDARAAN – Tampak ratusan unit kendaraan roda dua hasil razia dan kecelakaan diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Ratusan unit kendaraan dari hasil razia maupun barang bukti yang diamankan dan terlibat kasus kecelakaan lalu lintas selama 5 tahun terakhir akan dielang.

Terkait rencana lelang tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, kini tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, sebab ratusan unit kendaraan yang didominasi   roda dua tersebut tidak diambil oleh pemiliknya sejak 2019 lalu.

AKP Boby Pratama

Kasatlanas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan bagian pelelangan di Kejari Mimika terkait persyaratan, sehingga ada sumbangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari hasil koordinasi, pihak pelelangan Kejari minta kami untuk lakukan pendataan terlebih dahulu terhadap ratusan unit kendaraan kemudian diiklankan melalui media cetak dan online,” ujarnya.

Adapun tujuannya agar menginformasikan kepada para pemilik kendaraan, yang mungkin tidak mengetahui sepeda motornya diamankan di Kantor Lantas.

Kita data dulu semua termasuk nomor mesin dan TNKB-nya sebelum diiklankan.

AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2024) menambahkan, iklan akan dipasang selama lima bulan, jika pemilik kendaraannya tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan pelelangan.

“Dari pada kendaraan menumpuk di kantor, apalagi lahan kami tidak cukup, maka dilakukan lelang, karena kendaraan yang diamankan ini kurang lebih sudah lima tahun,” ungkapnya.

AKP Boby kerap ia disapa,  mengaku kalau pihaknya intens mengimbau masyarakat yang merasa sepeda motornya masih diamankan di Kantor Lantas, sebaiknya segera diurus, ini termasuk kendaraan yang terjaring selama 14 hari Operasi Zebra Cartenz 2024 pada Oktober lalu.

“Kendaraan yang tidak diambil usai Operasi  Zebra Cartenz, itu ada banyak indikasi, apakah memang tidak ingin diambil lagi atau mungkin yang bawa lalu diamankan adalah bukan pemiliknya, pun surat-suratnya belum lengkap,” bebernya.

Terkait ini, lanjut AKP Boby, ia telah menginstruksikan kepada anggota unit tilang Satlantas, apabila pengendara mau ambil kendaraannya, maka harus dilengkapi dulu surat-suratnya.

Pasalnya, instruksi terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, merupakan perintah langsung dari pimpinan atas Polda Papua.

“Bila anggota izinkan pengendara ambil kendaraannya, tapi belum lengkap suratnya, maka itu adalah pembiaran. Ini bukan soal bayar tilang, tapi pengendara harus lengkapi surat-surat kendaraanya,” demikian AKP Boby. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button