EVALUASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar rapat evaluasi jejaring skrining layak hamil, ANC dan stunting di Hotel Grand Tembaga pada Selasa (24/10). (FOTO: ELISA/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar rapat evaluasi jejaring skrining layak hamil, ANC (Antenatal Care) dan stunting (gagal tumbuh pada anak).

Rapat evaluasi yang diikuti seluruh kepala Puskesmas di Mimika dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga pada Selasa (24/10).

Reynold Ubra (FOTO: ELISA/TIMEX_

Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan, evaluasi jejaring skrining layak hamil, termasuk pemeriksaan ANC (kehamilan) ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil secara optimal, hingga mampu menghadapi masa persalinan, nifas, menghadapi persiapan pemberian ASI secara eksklusif guna mencegah stunting.

Karenanya, kepada para kepala Puskemas dipaparkan materi terkait kebijakan progam jejaring skrining dengan focus utama pada pelayanan Calon Pengantin (Catin) kiranya dapat melakukan skrining kesehatan pra nikah.

Menjalankan pre marital check up (pemeriksaan kesehatan pra nikah) merupakan sebuah tindakan pencegahan yang wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan ke depannya.

Adapun keuntungan melakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah, yakni mencegah berbagai macam penyakit pada calon bayi, seperti penyakit thalassemia, diabetes melitus, dan penyakit lainnya.

Selain itu, pemeriksaan pranikah dilakukan untuk mengenal riwayat kesehatan diri sendiri maupun pasangan, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari, khususnya bagi riwayat keturunan yang dihasilkan.

Termasuk membuat calon mempelai semakin mantap, lebih terbuka, dan lebih yakin satu sama lain mengenai riwayat kesehatan keduanya.

“Setiap Puskesmas di Mimika kini tengah melakukan evaluasi terkait pelayanan Catin. Ke depannya semua itu kita lakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan beberapa OPD terkait, diantaranya Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A-KB),” ujarnya.

Untuk itu, selain Cantin, bagi pasangan calon suami-isteri yang sudah menikah pun jika ingin melakukan pemeriksaan kesehatan harus mendaftar dengan melengkapi dokumen berupa akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Secara khusus pemeriksaan kesehatan bagi Catin untuk mempersiapkan generasi pasangan usia subur yang hendak menikah, maka akan diberi informasi terkait kesehatan reproduksi, dan stunting,” tandasnya.(kay)