AMANKAN – Tim Buser Sat Reskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku Curas di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Rabu (6/8) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang remaja berinisial AE (14) atas dugaan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban Menase Pulalo (45) di Jalan Poros SP2–SP5, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (6/8/2025), dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K.
Kejadian bermula pada Senin (4/8/2025) saat korban dan adiknya dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku menabrak korban hingga terjatuh, lalu dengan cepat merampas satu unit HP iPhone 13 warna Midnight yang dibungkus silikon pink, dan langsung melarikan diri.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Buser Sat Reskrim melalui proses penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, AKP Rian Oktaria menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak, mengingat pelaku masih di bawah umur.
“Kami memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan hak anak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan tidak ragu melapor jika menjadi korban.
“Segera lapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas. Kepedulian masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (via)













Tinggalkan Balasan