PEMERIKSAAN – Personel Satlantas Polres Mimika saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dari pengendara di halaman Kantor Bapenda Mimika, Selasa (16/9) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, dan Samsat Timika menggelar razia gabungan kendaraan roda dua dan roda empat di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Selasa (16/9).
Dalam razia tersebut, tim gabungan menindak 54 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, terdiri atas 50 sepeda motor dan 4 mobil.
KBO Satlantas Polres Mimika Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H., menjelaskan sasaran sweeping antara lain kendaraan dengan pajak mati lebih dari satu tahun serta kendaraan berpelat nomor luar Timika.
“Belakangan ini banyak kendaraan di Mimika menggunakan pelat luar daerah. Kami tertibkan supaya pemilik memutasikan kendaraannya ke Timika agar pajak daerah bertambah, karena selama ini kendaraannya beroperasi di Timika tetapi pajaknya dibayar di luar,” ujarnya.
Selain pajak mati dan TNKB luar daerah, pelanggaran kasat mata lain juga ditindak, seperti berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, kaca spion, maupun tidak membawa kelengkapan surat kendaraan (STNK dan SIM).
“Kendaraan yang pajaknya mati langsung kami arahkan untuk membayar pajak. Sedangkan yang TNKB mati dan tidak memiliki surat-surat, kami lakukan penindakan tilang,” jelasnya.
Razia gabungan ini akan terus digelar hingga akhir September 2025. (via)














Tinggalkan Balasan