Nanang Abdurahman dan Dhania Dini Ervianti (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – PT Honai Ajkwa Lorentz (HAL) memberangkatkan 54 pekerja ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur guna mengikuti pelatihan soft skill.
Sayangnya kegiatan tersebut berhenti di tengah jalan, dan tidak ada kelanjutan.
Bahkan para pekerja ini kabarnya diterlantarkan oleh pohak perusahaan.
Seperti diketahui PT HAL belum lama ini melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk mendukung jalannya perusahaan yang rencananya akan mengelola pabrik semen dan ubin di Kabupaten Mimika.
54 pekerja yang telah direkrut selanjutnya diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan, dimana para pekerja ini diberangkatkan dalam tiga kloter.
Kloter pertama diberangkatkan pada 19 Januari 2025, kemudian kloter kedua pada 20 Januari 2025 dan kloter ketiga pada 24 januari 2025.
Setelah sebelumnya sejumlah tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) mengungkapkan nasibnya yang diterlentarkan oleh perusahaan ini, kini muncul korban baru yang melaporkan mengalami nasib yang sama.
Dhania Dini Ervianti, merupakan salah satu pekerja yang menjadi korban PT HAL kepada Timika eXpress pada Rabu (9/4) mengatakan, selain ditelantarkan saat melaksanakan pelatihan, para pekerja ini juga mengaku bahwa hak-haknya selama bekerja di PT HAL tidak dibayarkan.
Dhania menjelaskan, sebanyak 54 pekerja tersebut tinggal di Hotel Sofia Juanda Surabaya, Jalan Raya Juanda, Nomor 20, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo guna melakukan kegiatan pelatihan.
“Pelatihan soft skill dimulai sejak 28 Januari hingga 1 Februari 2025 oleh Lembaga Pusat Bantuan Mediasi GKI. Waktu itu kegiatan berjalan dengan lancar dan baik-baik saja,” katanya.
Usai pelatihan tersebut, dilakukan medical check up karyawan pada 7 Februari 2025 di Klinik Ultra Medika Sidoarjo.
Kemudian, pada 10 hingga 17 Februari 2025 dilaksanakan pelatihan manajemen K3, namun pelatihan dihentikan sejak 18 Februari 2025 dengan alasan yang tidak jelas.
“Jadi, setelah itu karyawan PT HAL tidak lagi melakukan kegiatan apapun,” ujarnya.
Para pekerja tersebut mulai ditelentarankan sejak 23 Februari 2025, karena diusir pihak Hotel Sofia Juanda Surabaya dengan alasan PT HAL tidak membayar biaya sewa hotel senilai Rp534.180.000 dan telah melewati batas jatuh tempo yang telah ditentukan.
“Pada hari itu juga, seluruh pekerja diungsikan dan bermalam di sekolah Yayasan di Sidoarjo,” jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh pekerja dipindahkan ke Hotel Permata Sidoarjo dan menginap selama satu malam.
Keesokan harinya, yaitu 24 Februari 2025 semua pekerja diberangkatkan ke Sukoharjo menggunakan dua armada bus milik TNI AU dan menginap satu malam di Hotel Sarila.
Tak hanya di situ, pada 25 Februari 2025 semua pekerja diberangkatkan ke Jakarta menggunakan dua unit bus pariwisata dan tiba di Midtown Residence Apartement di Jalan TB Simatupang, Nomor 20, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Selama di Midtown Residence Apartement, kami tidak melakukan kegiatan apapun,” ucapnya.
Kemudian 28 Februari 2025, semua pekerja diberangkatkan ke Cianjur menggunakan dua unit bus pariwisata dan menginap di Vila Braja Musti, kompleks Vila Bukti Danau, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Selama di vila Cianjur, para karyawan ini pun tidak melakukan kegiatan apapun dan tidak ada penanggungjawab yang mendampingi mereka.
“Disana, konsumsi dan makan karyawan mulai tidak berjalan dengan lancar (terkadang dana terlambat dan tidak dikirim. Makanya semua pekerja mulai patungan dana untuk memenuhi kebutuhan. Terpaksa kami memetik sayur di sekitar vila untuk konsumsi. Intinya semua alami kesulitan makan dan jam makan sering terlambat, sehingga banyak yang sakit akibat penyakit lambung,” ungkapnya.
Setalah mengalami hal tersebut, pada 9 Maret 2025 seluruh pekerja melakukan pertemuan bersama Direktur PT HAL, dan disepakati bahwa seluruh pekerja dipulangkan untuk melaksanakan pelatihan di Timika.
Namun, kesepakatan itu tidak terealisasi, dan para pekerja diberangkatkan kembali ke Jakarta keesokan harinya.
Para pekerja ke Jakarta menggunakan satu unit bus pariwisata pada 10 Maret 2025 dan menginap di Midtown Residence Apartement, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Di situ tidak ada kegiatan atau pelatihan apapun, dan konsumsi selalu terlambat,” katanya.
Kemudian pada 11 Maret 2025, seluruh karyawan berkumpul untuk meminta kejelasan dan kepastian untuk pulang ke Timika sesuai kesepakatan pada rapat bersama di Cianjur.
Atas permintaan itu, Muhammad Saufil Fuad diberangkatkan ke Lamongan pada 11 Maret 2025. Ada 9 pekerja dipulangkan ke Timika pada 16 Maret 2025, sedangkan 5 pekerja lainnya diberangkatkan ke Makassar pada 17 Maret 2025.
Atas kejadian tersebut, Dhania berharap bantuan Pemkab Mimika untuk memfasilitasi dan membantu 34 pekerja OAP yang saat ini masih ditampung di asrama IPMAMI di Jakarta.
“Sekarang masih ada 34 pekerja OAP yang ditampung di asrama Ipmami Jakarta, diharapkan bantuan Pemkab Mimika agar bisa pulangkan mereka,” harapannya.
Wakil Head Officer Bisnis Development PT HAL, Nanang Abdurahman mengatakan bahwa selain telantarkan pekerja, PT HAL juga tidak membayar hak-hak seluruh pekerja.
Nanang Abdurahman mengaku telah berupaya menghubungi Direktur PT HAL, Fenti Widiawati, tetapi tidak pernah direspon.
“Saya juga merasa dirugikan dari segi waktu, bahkan keuangan. Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaan pihak-pihak terkait dari PT HAL,” ujarnya.
Nanang Abdurahman pun berinisiatif mengadukan hal ini ke DPRK, sehingga bisa mencari solusi untuk pulangkan puluhan pekerja OAP yang saat ini masih ditampung di asrama Ipmami di Jakarta.
“Hari ini, saya dan Dhania datang ke DPRK untuk melaporkan apa yang dialami oleh puluhan pekerja PT HAL,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan