FOTO BERSAMA- Hermalina W Imbiri, Kepala DP3AP2KB Mimika, didampingi Stefanus Timang Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintah saat berfoto dengan peserta di Hotel Swiss-Belinn Jalan Cendrawasih SP2, pada Jumat (10/8). (FOTO : ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan diseminasi audit kasus stunting semester 1, Tahun 2023.
Kegiatan dibuka Septinus Timang, Staf Ahlih , Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, didampingi Hermalina W Imbiri, Kepala DP3AP2KB Mimika, dr Karina Nenggardewanti selaku narasumber sekaligus spesialis anak dan diikuti oleh perwakilan dari Distrik Kuala Kencana, Iwaka, Mimika Baru, kepala kelurahan, kepala kampung, ketua TP PKK, Kepala Puskesmas, dan bidan wilayah, yang dilaksanakan di Hotel Swiss Belinn,Jumat (11/8).
Septinus Timang, dalam sambutannya mengatakan permasalahan stunting merupakan prioritas nasional, bahkan Presiden Joko Widodo menargetkan, angka prevalensi turun menjadi 14 persen pada 2024 mendatang, berada di atau di bawah standar WHO (20) persen, dan Tahun 2030 Indonesia bebas stunting.
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) melalui Kementerian Kesehatan mencatat, prevalensi Balita stunting di Provinsi Papua mencapai 34,6 persen pada 2022, urusan kegiatan dalam di skala nasional di Mimika di tahun yang sama berada di angka 33 persen, terbanyak ke 17 dari 29 kabupaten. Hal ini menunjukkan masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus kita kerjakan untuk menuntaskan masalah stunting.
“Pencegahan dan penyebab stunting langsung dan menyasar tidak langsung berbagai yang memerlukan kerja sama dan koordinasi lintas sektor di seluruh tingkatan pemerintah, swasta dan dunia usaha serta masyarakat,” katanya.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan 5 pilar sebagai strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung komitmen para pimpinan nasional baik di pusat maupun daerah.
Secara garis besar, bentuk penanganan stunting yang menjadi fokus utama untuk diterapkan adalah, pertama menjaga pola makan anak yang bergizi, seimbang, dan beragam sesuai dengan usia anak.
Kedua mengedukasi semua pihak yang terlibat dalam hal pola asuh anak yang dimulai dari sejak hamil hingga bayi lahir. Ketiga perhatikan kualitas sanitasi, akses air bersih, serta akses pelayanan kesehatan untuk itu pada hari ini pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan KB mengadakan kegiatan audit stunting.
Septinus, berharap semua pihak dapat bersama-sama melaksanakan strategi nasional penanganan stunting yang telah dicanangkan sehingga target penurunan stunting dapat tercapai.
Sementara Hermalina W Imbiri, Kepala DP3AP2KB Mimika dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mimika, ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 149 Tahun 2022 tentang TPPS Kabupaten Mimika.
Tim pengarah Bupati Mimika, Tim Pelaksana, Wakil Bupati Mimika, Sekertaris Kepala DP3AP2KB, yang terdiri dari 4 bidang diantaranya,
Sekretariat diantaranya bidang interfensi, sensitif, dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai koordinator, bidang perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, dengan Kepala DP3AP2KB sebagai koordinator.
Bidang koordinator konvergensi dan perencanaan, dengan kepala Bappeda sebagai kordinator, bidang data, monitoring dan evaluasi dan koleps manajemen, dengan Kepala Dinas Dukcapil sebagai koordinator, dan sekretaris pelaksana adalah dari DP3AP2KB.
Hermalina menjelaskan, TPPS mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyusun perencanaan anggaran penurunan stunting terintegrasi, mensosialisasi rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah, melaksanakan aksi integrasi sesuai dengan tahapan dalam pedoman, mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi dan mengkoordinasi dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dan menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
Lebih lanjut dikatakan, selain TPPS tingkat kabupaten, TPPS tingkat distrik juga sudah terbentuk dan sudah dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati, dan sebagian sudah di konsolidasikan, sehingga diharapkan dapat mulai bekerja sesuai dengan Keputusan Bupati.
“Intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan dengan delapan aksi yakni Analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan Bupati tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting dan revisi kinerja tahunan,” ucapnya.
Di Kabupaten Mimika telah melaksanakan aksi yang pertama dan kedua pada tanggal 30 dan 31 Mei 2023, dan direncanakan pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan melaksanakan aksi ke tiga dan keempat yang rencananya akan didampingi Kementerian Dalam Negeri.
Audit kasus stunting adalah identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveillance rutin atau sumber data lainnya dengan tujuan yaitu mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui sebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan, perbaikan tata laksana kasus yang serupa, menganalisis faktor resiko terjadinya stunting pada Baduta dan Balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Hermalina mengatakan, menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan adalah DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Dinas Kesehatan, RSUD, TPPS tingkat Kabupaten dan Distrik, Kepala Puskesmas, Dokter, Penyuluh KB, petugas lapangan, PKK Distrik, Ahli gizi puskesmas, Bidan Puskesmas, Tim pendamping Keluarga, PKK desa, TPPS Desa, serta tim pakar.
Sementara yang menjadi sasaran audit adalah calon pengantin atau calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
“Kajian dan rencana tindak lanjut dilakukan oleh tim Pakar bersama dengan tim teknis untuk menentukan resiko pada calon pengantin ibu hamil ibu nifas baduta dan balita; penyebab terjadinya resiko pada kelompok sasaran; rekomendasi dengan pertimbangan aspek klinis dan manajemen pendampingan keluarga,” pungkasnya. (kay)















Tinggalkan Balasan