MUSNAHKAN – Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama bersama Yohanis Boyau musnahkan Sopi, Rabu (23/4) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK gandeng tokoh masyarakat suku Kamoro, Yohanis Boyau melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras lokal jenis Sopi dari kedua pelaku (penjual) di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, SP 1, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah, Rabu (23/4).
Pemusnahan yang dilakukan itu merupakan kolaborasi dan komunikasi antara Kapolsek Miru bersama tokoh masyarakat suku Kamoro di lingkungan Kelurahan Kamoro Jaya, SP 1 dalam menjaga situasi yang aman dan nyaman.
Hal itu diharapkan bisa menjadikan pelajaran bagi masyarakat lain agar kedepannya tidak melakukan hal serupa yang dapat merugikan masyarakat dan menjadi ancaman Kamtibmas.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, apabila kedepannya masih terdapat hal serupa.
“Apabila hal serupa masih kami dapati di wilayah hukum Polsek Miru, maka kami akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri maupun lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, tokoh masyarakat Suku Kamoro, Yohanis Boyau menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Polsek Mimika Baru dalam menjaga Kamtibmas dengan menangkap dua masyarakat yang menjual minuman keras lokal jenis Sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, SP 1.
Perbuatan kedua pelaku, yaitu FR dan PG tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat dan lingkungan di sekitar SP 1.
“Apresiasi bagi Polsek Miru yang telah meringkus 2 penjual miras lokal di SP 1, karena perbuatan mereka sangat meresahkan kami warga yang berada di SP 1,” jelasnya.
Yohanis Boyau berharap penangkapan dua penjual miras itu menjadi pelajaran bersama, dan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas miras lokal di wilayah SP 1.
Yohanis Boyau juga menegaskan kepada kedua pelaku penjualan minuman keras lokal tersebut agar tidak lagi melakukan perbuatannya.
Apabila terulang, maka kedua pelaku akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Tidak lain, kalau terulang maka dipulangkan saja, demi menjaga keberlangsungan kehidupan generasi penerus bangsa dan menjaga adat istiadat kami,” ucapnya.
Kedua pelaku pun membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20 kantong plastik bening. (via)














Tinggalkan Balasan