AMANKAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru mengamankan pelaku pencurian di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos, Minggu (5/4/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Minggu (5/4/2026).
Pelaku berinisial BM alias Frans diamankan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban berinisial M.L.O.U terkait kasus pencurian yang terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi yang sama.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di wilayah Timika.
“Benar, pelaku BM telah diamankan dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios yang terletak di Jalan Maleo,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, saat dikonfirmasi Timika eXpress, Senin (6/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buah sweater hitam, serta satu celana pendek yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan, yakni tas berisi uang tunai sekitar Rp2.700.000 serta sejumlah rokok berbagai merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi, yakni untuk membeli minuman beralkohol dan berpesta bersama teman-temannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (via)














Tinggalkan Balasan