AMANKAN – Pelaku Curas berinisial YA saat diamankan di Polsek Mimika Baru, Kamis (3/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas (Begal) di kawasan Gorong-gorong, tepatnya Jalan Freeport Lama, Mile 21, Distrik Mimika Baru, Mimika, Kamis (3/7/2025) petang.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial YA dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K.
Berdasarkan pengembangan di lapangan, pelaku YA akhirnya dibekuk beserta barang bukti sekira pukul 16.30 WIT.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan dari korban Suwono kepada SPKT Polsek Miru terkait aksi pelaku.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K kepada Timika eXpress, Jumat (4/7) mengatakan ciri-ciri pelaku sebelum diamankan dihimpun dari keterangan korban.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, YA mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya di lokasi yang sama, yaitu pada 14 Februari 2025 dan pada 3 Juli 2025.
Dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik telah menghadirkan korban sebelumnya bernama Muslim Anto Heriyono.
Korban Heriyono telah melaporkan kejadian serupa di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP/19/II/2025/SPKT/SEKTOR MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Sama halnya dengan korban Suwono yang membuat laporan resmi di SPKT Polsek Mimika Baru.
AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum pelaku YA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan tindak pidana di wilayah hukum setempat. (via)














Tinggalkan Balasan