AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisinan Sektor Mimika Timur tengah tengah mendalami kasus penipuan jual beli tanah didaerah Logpon yang terjadi pada Tahun 2013 silam.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress di Polsek Mimika Timur pada Selasa (5/12) mengatakan, kasus ini melibatkan empat kepala kampung di Mimika Timur. Oleh karena itu, kasusnya masih didalami.
“Beberapa hari lalu, pelapor Andre Hengki Wijaya mendatangi Kantor Polsek Mimika Timur dan melaporkan Kepala kampung Mware, Pigapu, Tipuka, dan Poumako karena telah menjual lahan seluas 200 X 300 meter dengan harga Rp100 juta pada Tahun 2013 kepada salah satu pejabat di Timika,” jelasnya.
Tambah Kapolsek, mereka sudah membuat surat pelepasan. Namun tanah tersebut sudah dijual kembali oleh pejabat tersebut kepada pihak ketiga dan pihak ketiga sudah menjual lagi ke Pemda Mimika.
Berdasarkan informasi dari kepala Kampung Mware dan Pigapu, kata Kapolsek, pejabat tersebut belum pernah membayar tanah itu sama sekali.
Jadi pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah tersebut guna membuktikan siapa yang pertama kali membuat surat pelepasan atas tanah tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan pembuktian terhadap surat pelepasan. Apabila ada pemalsuan dokumen, maka kami akan proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya. (glt)













Tinggalkan Balasan