AMANKAN – Tampak anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako saat mengamankan miras jenis sopi. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Poumako hingga kini masih mendalami Orang Tak Dikenal (OTK) yang membawa minuman keras lokal jenis sopi sebanyak 60 liter dari Timika untuk diperjualbelikan di wilayah Poumako pada 6 Maret 2024 lalu.

Ipda Wiklif S. Rumere, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako kepada Timika eXpress via ponsel pada Selasa (12/3) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik sopi tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik sopi tersebut. Jika ditemukan akan kita  amankan dilakukan proses hukum sebagai efek jera agar hal seperti ini jangan terulang lagi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan lebih ketat dalam melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap miras lokal yang masuk di Timika khusus melalui jalur laut di Pelabuhan Poumako.

“Pengawasan miras dalam bulan suci ramadhan di Pelabuhan Poumako akan diperketat guna mengantisipasi miras lokal dari luar yang masuk ke Timika,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIT, istri almarhum Adam Cir melihat sebuah mobil Avanza warna hitam parkir di depo penumpukkan kontainer di Pelabuhan Poumako sedang menurunkan 3 buah kantong plastik dari dalam mobil Avanza tersebut ke samping kontainer.

“Kemudian istri almarhum Adam Cir menghampiri mobil tersebut. Melihat ada yang datang, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, ia pun langsung mengecek isi kantong plastik yang diturunkan dari mobil OTK yang berisi minuman keras lokal jenis sopi.

Kemudian, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 60 liter sopi. (glt)