AMANKAN – Personel Polres Mimika mengamankan sembilan warga beserta sejumlah barang bukti senjata tajam dalam patroli dan razia di sembilan titik pemeriksaan di Distrik Kwamki Narama, Rabu (2/9/2026). (FOTO:ISTIMEWA/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri mengamankan sembilan warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum saat patroli dan razia di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (2/9/2026).

Patroli dan razia tersebut dilakukan di sembilan titik pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setelah terjadinya konflik horisontal antarkelompok di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, sembilan warga tersebut diamankan karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam, antara lain busur, anak panah, dan parang.

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang,” ujar Putut.

Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Mereka kini menjalani proses hukum di Polres Mimika.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terhadap kesembilan warga tersebut. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Putut.

Putut menegaskan, patroli dan razia terhadap kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa hak akan terus dilakukan di wilayah Kwamki Narama.

“Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Distrik Kwamki Narama,” ujarnya.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menggunakan, ataupun menyimpan senjata tajam dan senjata lainnya yang dapat memicu terjadinya konflik.

Masyarakat diminta turut menjaga keamanan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Polres Mimika bersama unsur TNI dan seluruh pihak terkait akan terus hadir dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah Kabupaten Mimika,” pungkas Putut. (via)